Ahad 07 Jan 2024 17:18 WIB

Rahasia di Balik 4 Tahapan Larangan Minum Khamar yang Direkam Alquran 

Islam melarang secara tegas konsumsi minuman keras atau khamar

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Minuman keras saat berpesta, ilustrasi. Islam melarang secara tegas konsumsi minuman keras atau khamar
Foto:

Ayat ini turun ketika Umar bin Khatab dan beberapa sahabat lainnya mendatangi Rasulullah SAW dan meminta fatwa tentang minuman keras dan judi. Beliau menjawab, "Keduanya dapat menghilangkan akal dan menghabiskan harta."

Pertanyaan tersebut muncul karena pada waktu itu penduduk Madinah sering meminum minuman yang memabukkan seperti khamar.

Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, yang dimaksud khamar adalah minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja sehingga minuman apa saja yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak. 

Allah SWT tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi manusia. Selain itu, ulama juga menyebutkan, bahwa lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. 

Misalnya, penyakit kecanduan khamar erat sekali dengan hubungannya dengan segala perbuatan maksiat dan kejahatan. Mereka yang dalam pengaruh khamar, tidak akan sadar hingga tidak malu berbuat mesum, berfoya-foya menghamburkan harta, bahkan berzina hingga terkena penyakit kelamin.

Namun pada ayat ini, larangan meminum khamar masih belum tegas dan terkesan mentoleransi kebiasaan masyarakat arab yang belum bisa sepenuhnya meninggalkan khamar sehingga diturunkan ayat selanjutnya, An-Nisa ayat 43.

Ketiga, surat An-Nisa ayat 43 yang menyebutkan, jika mereka masih dalam keadaan mabuk maka dilarang untuk mengerjakan sholat. Inilah tahapan yang kedua.     

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ   

"Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan."   

Ayat di atas merupakan tahapan sebelum dihukumi haram pada khamar. Imam al-Qurtubi dalam tafsirnya menyebutkan, bahwa ayat tersebut turun karena dilatarbelakangi suatu kejadian, di mana ada seorang laki-laki yang meminum khamar kemudian maju untuk mengimami sholat, sehingga menyebabkan dia mabuk dan bacaan yang dibacanya pun menjadi keliru dan kurang tartil.

Menurut Tafsir Kementerian Agama, ayat ini melarang orang-orang mukmin mengerjakan sholat dalam keadaan mabuk. Maka berarti  bahwa mereka tidak boleh minum khamar sebelum sholat, agar mereka dapat melakukan sholat dalam keadaan sadar, sehingga mereka menyadari apa yang dibaca dan apa yang dilakukan dalam salat. Karena dalam keadaan mabuk itu tidak memungkinkan beribadat dengan khusyuk. 

Ayat ini pun, belum mengharamkan khamar secara tegas, sehingga beberapa orang mukmin masih meneruskan kebiasaan mereka minum khamar. Hanya saja waktunya yang mereka ganti. 

Baca juga: Punya Utang Menumpuk? Baca Doa Ini, Insya Allah Ikhtiar Cepat Lunas

Mereka meminum khamar setelah sholat isya atau setelah sholat subuh, sehingga waktunya cukup panjang dan pada saat masuk maktu sholat berikutnya, mereka sudah tidak mabuk.

Keempat, atau tahap terakhir. Akhirnya kebiasan mereka dikecam keras dengan turunnya larangan ketiga ini, berupa larangan meminum khamar secara totalitas. Dalam firman Allah SWT surat al Maidah ayat 90-91. 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُددَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti? "

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُددَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti? "

Imam al-Qurthubi menjelaskan...

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement