Selasa 06 Aug 2024 23:34 WIB

Alquran Sebut Mudarat Khamar Lebih Besar, Fakta dan Temuan Medis Membuktikannya

Islam mengharamkan khamar dalam beberapa tahapan

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Memilih Minuman Beralkohol minum bir anggur alkohol (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Memilih Minuman Beralkohol minum bir anggur alkohol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Allah SWT melalui firman-Nya dalam Surat Al-Maidah Ayat 90 menjelaskan larangan empat perkara yaitu minum khamar (minuman keras beralkohol yang memabukan), berjudi, mempersembahkan kurban kepada patung-patung dan mengundi nasib dengan menggunakan alat-alat yang menyerupai anak panah yang biasa dilakukan oleh bangsa Arab sebelum datangnya agama Islam.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

Baca Juga

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah ayat 90)

Mengenai pengharaman minum khamar atau minuman keras (miras), para ahli tafsir berpendapat bahwa ayat 90 ini merupakan tahap terakhir dalam menentukan hukum haramnya meminum khamar. Menurut mereka, Alquran mengemukakan hukum meminum khamar itu dalam empat tahap.

Pertama, berupa informasi tentang adanya kandungan alkohol pada buah anggur pada Surat An-Nahl ayat 67.

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

"Dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang mengerti." (QS An-Nahl ayat 67)

Kedua, manfaat dan madarat minuman keras.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.” (QS Al-Baqarah ayat 219)

Ketiga..

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement