Pertama, Dua Rakaat
Ini adalah pendapat mayoritas ulama seperti madzhab Maliki, Syafi’iy dan Hanbali. Tiga madzhab besar ini berpendapat bahwa sholat hajat itu dua rakaat sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang jadi rujukan disunnahkannya sholat hajat.
Kedua, Empat Rakaat
Ini adalah pendapat madzhab Hanafi. Imam Ibnu Abidin Rahimahullah mengatakan bahwa sholat hajat itu empat rakaat dikerjakan setelah Isya.
Pada rakaat pertama setelah membaca Surat Al-Fatihah, kemudian membaca Ayat Kursi tiga kali. Pada rakaat kedua, ketiga dan keempat setelah membaca Surat Al-Fatihah kemudian membaca Surat al-Ihklas, al-Falaq dan an-Naas.
Imam Ibnu Abidin juga mengatakan masyayikh kami mengerjakan sholat hajat empat rakaat dan semua hajatnya terkabulkan.
Ketiga, 12 Rakaat
Ini adalah pendapat dari Imam al-Ghazali Rahimahullah. Di dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, Imam al-Ghazali mengatakan bahwa siapa yang sholat 12 rakaat maka doanya dan hajatnya dikabulkan oleh Allah SWT.
Setiap rakaat membaca...