Rabu 20 Dec 2023 19:34 WIB

Lakukan Amalan Ini Meski Berat, Tapi akan Dipayungi Allah SWT di Akhirat

Islam sangat menganjurkan membantu sesama.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Nashih Nashrullah
Memberi uang, dan membayar utang (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Memberi uang, dan membayar utang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Memberikan pinjaman atau utang ke orang lain adalah perbuatan yang mulia. Rasulullah SAW bahkan menganjurkan kita untuk memberi kemudahan-kemudahan pinjaman untuk orang-orang yang membutuhkan.  

Pesan untuk membantu sesama yang membutuhkan ini sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW dalam hadits berikut ini:  

Baca Juga

عن أبى أمامة رضى الله عنه أنه صلى الله عليه وسلم قال: من سره أن يظله الله يوم لا ظل إلا ظله، فَلْيُيَسِّر على معسر أو ليضع عنه 

Dari Abu Umamah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang ingin Allah payungi di hari yang tidak ada akan tempat berteduh, hendaknya dia memudahkan orang yang kesulitan atau meletakkan (menganggap lunas utangnya). (HR Muslim).

Pakar hadits Universitas Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof Sahiron Syamsuddin menjelaskan hadits tersebut memang benar menjelaskan tentang anjuran membantu orang kesulitan karena utang yang disebabkan impitan hidup.

Bahkan, kata Prof Sahiron dalam hadits tersebut terdapat makna menganggap lunas utang jika memang benar-benar tidak mampu membayarnya.

"Ungkapan li yadla'a 'anhu itu berarti 'menanggalkan atau menghilangkan kesulitan dari seseorang'," kata Sahiron kepada Republika.co.id menjelaskan, Selasa (19/12/2023).

Prof Sahiron menambahkan hadits tersebut meskipun singkat tetapi padat makna. Dan menurutnya tak ada syarat apapun untuk menghapuskan utang bagi pemberi utang. Menurut Wakil Rektor II UIN Sunan Kalijaga ini pemberi utang cukup mengikhlaskannya.

"Andaikan si pemberi utang menyampaikan kepada yang utang tentang bebasnya dari tanggungan utang, ya hal itu baik juga," kata Prof Sahiron. 

Sementara itu, Alquran mengajarkan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement