Sebaliknya, dosa orang yang terzalimi pindah ke orang yang berbuat zalim. Orang yang berbuat zalim kepada pekerjanya berarti telah berbuat curang karena tidak memberikan hak pekerja secara semestinya, atau mengurangi hak tersebut.
Dalam Alquran, Allah SWT telah memperingatkan:
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ "Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!" (QS Al Mutaffifin ayat 1).
Salah satu contoh pemilik perusahaan yang zalim, yaitu tidak memberi upah atas pekerjaan lembur pegawainya dan hanya membayar upah pokoknya atau menunda membayar upah dan hak-hak pekerja.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, Allah SWT berfirman:
ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة رجل أعطى بي ثم غدر، ورجل باع حرا وأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيرا فاستوفى منه ولم يعطه أجره
"Ada tiga golongan manusia yang aku adalah musuhnya pada hari Kiamat nanti: (1) seorang berjanji dengan menyebut nama-Ku lalu dia melanggar janji, (2) seorang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut (3) seorang yang mempekerjakan orang lain setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan." (HR Bukhari).