Selasa 28 Nov 2023 00:15 WIB

Alquran Jelaskan Larangan Muslim Berteman dengan Yahudi (Bagian 2-Habis)

Larangan itu tidak lain hanyalah untuk menjaga dan memelihara kemaslahatan agama.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Seorang pria Yahudi ultra-Ortodoks berdiri di atas salju sambil berdoa di Tembok Barat, situs paling suci di mana orang-orang Yahudi dapat berdoa di kota tua Yerusalem, Kamis, 27 Januari 2022.
Foto:

Berdasarkan kaidah ini, para ulama membolehkan “taqiyah“, yaitu mengatakan atau mengerjakan sesuatu yang berlawanan dengan kebenaran untuk menolak bencana dari musuh atau untuk keselamatan jiwa atau untuk memelihara kehormatan dan harta benda.

Maka, barang siapa mengucapkan kata-kata kufur karena dipaksa, sedang hati (jiwanya) tetap beriman, karena untuk memelihara diri dari kebinasaan, maka dia tidak menjadi kafir. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh 'Ammar bin Yasir yang dipaksa oleh Quraisy untuk menjadi kafir, sedang hatinya tetap beriman. Allah berfirman:

مَنْ كَفَرَ بِاللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ اِيْمَانِهٖٓ اِلَّا مَنْ اُكْرِهَ وَقَلْبُهٗ مُطْمَىِٕنٌّۢ بِالْاِيْمَانِ وَلٰكِنْ مَّنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗوَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ١٠٦

Barang siapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar. (an Nahl ayat 106)

Sebagaimana telah terjadi pada seorang sahabat yang terdesak ketika menjawab pertanyaan Musailamah, “Apakah engkau mengakui bahwa aku ini rasul Allah? Jawabnya, “Ya”. Karena itu sahabat tadi dibiarkan dan tidak dibunuh. Kemudian seorang sahabat lainnya sewaktu ditanya dengan pertanyaan yang sama, ia menjawab, “Saya ini tuli” (tiga kali), maka sahabat tersebut ditangkap dan dibunuh. Setelah berita ini sampai kepada Rasulullah saw beliau bersabda: “Orang yang telah dibunuh itu kembali kepada Allah dengan keyakinan dan kejujurannya, adapun yang lainnya, maka dia telah mempergunakan kelonggaran yang diberikan Allah, sebab itu tidak ada tuntutan atasnya”.

Kelonggaran itu disebabkan keadaan darurat yang dihadapi dan bukan menyangkut pokok-pokok agama yang harus selalu ditaati. Dalam hal ini diwajibkan bagi Muslim hijrah dari tempat ia tidak dapat menjalankan perintah agama dan terpaksa di tempat itu melakukan “taqiyyah”.

Adalah termasuk tanda kesempurnaan iman...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement