Sabtu 11 Nov 2023 13:47 WIB

9 Hadits Ini Ungkap Larangan Konsumsi Haram dan Contoh Binatang yang Diharamkan

Rasuluillah SAW melarang konsumsi makanan yang diharamkan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
 Konsumen juga harus memiliki kesadaran akan makanan halal di sebuah restauran. (ilustrasi) Rasuluillah SAW melarang konsumsi makanan yang diharamkan
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Konsumen juga harus memiliki kesadaran akan makanan halal di sebuah restauran. (ilustrasi) Rasuluillah SAW melarang konsumsi makanan yang diharamkan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Islam mengajarkan untuk senantiasa menghindari dan melarang mengonsumsi serta menggunakan produk-produk yang tidak halal.

Perintah larangan mengonsumsi produk yang tidak halal pun telah disebutkan dalam beberapa hadits Nabi Muhammad SAW. Ada sejumlah hadits yang menekankan larangan tersebut.

Baca Juga

Berikut ini beberapa hadits tentang larangan mengonsumsi makanan atau produk tidak halal.

Hadits Pertama 

Hadits pertama adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, yang di dalamnya Nabi Muhammad SAW bersabda: 

- يا أيُّها النَّاسُ إنَّ اللَّهَ طيِّبٌ لا يقبلُ إلَّا طيِّبًا ، وإنَّ اللَّهَ أمرَ المؤمنينَ بما أمرَ بِه المرسلينَ فقالَ يَا أيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وقالَ يَا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ قالَ وذَكرَ الرَّجلَ يُطيلُ السَّفرَ أشعثَ أغبرَ يمدُّ يدَه إلى السَّماءِ يا ربِّ يا ربِّ ومطعمُه حرامٌ ومشربُه حرامٌ وملبسُه حرامٌ وغذِّيَ بالحرامِ فأنَّى يستجابُ لذلِك

"Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah Ta'ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya: 'Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal salehlah.' Dan Dia berfirman: 'Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rezekikan kepada kalian.' Kemudian beliau SAW menyebutkan ada seseorang melakukan perjalanan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata: 'Yaa Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (dalam kondisi demikian) bagaimana doanya akan dikabulkan.'" (HR Muslim)

Hadits tersebut memberi penegasan bahwa Allah menyukai sesuatu yang baik (tayyib) dan halal sehingga setiap Muslim tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak mengonsumsi sesuatu yang halal. Hal ini juga menjadi petunjuk bagi setiap Muslim bahwa dengan menaatinya, maka doa-doa yang dipanjatkan kepada Allah SWT itu terkabul.

Hadits Kedua

Hadits selanjutnya diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah RA. Dalam hadits ini Nabi Muhammad SAW bersabda:

 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنه ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ ، أي : من حرام " [ أخرجه الترمذي وغيره ]

"Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram." (HR Tirmidzi)

Hadits Ketiga

Hadits berikutnya ialah hadits riwayat Abu Hurairah RA, yang berisi tentang larangan mengonsumsi sesuatu yang haram pada hewan. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ. رَوَاهُ مُسْللِمٌ.

"Setiap binatang buas yang bertaring, itu haram dimakan." (HR Muslim)

Baca juga: Pesan Nabi Muhammad SAW untuk Saudara-Saudara Kita di Palestina

Hadits Keempat

Keempat adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas di mana dia berkata:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

"Rasulullah SAW melarang mengonsumsi semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar." (HR Abu Daud)

Hadits Kelima

Hadits kelima berisi tentang larangan mengonsumsi binatang halal tetapi apa yang dimakannya itu sesuatu yang najis (jallalah). Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, dia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا

"Rasulullah SAW melarang (mengonsumsi) jalalah dan (meminum) susunya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement