Selasa 12 Sep 2023 11:48 WIB

Cara Menyikapi Orang yang Tersangkut Utang Menurut Alquran

Menunda membayar utang jika sudah sanggup adalah perbuatan dzalim.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Utang (ilustrasi)
Foto: AP Photo/LM Otero
Utang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Agama Islam adalah agama yang sempurna sehingga urusan manusia di dunia bisa mengacu kepada Alquran dan hadits. Termasuk urusan utang piutang, Alquran memberi petunjuk dan penjelasan terkait hal itu.

Alquran menjelaskan, orang yang memberi pinjaman atau utang kepada seseorang harus memberi waktu sampai orang yang berutang punya kemampuan membayar utang. 

Baca Juga

Namun, jika orang yang berutang sebenarnya mampu membayar utang, tapi tidak juga mau membayar utangnya, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa perilaku orang tersebut zalim.

Alquran juga memberi petunjuk bahwa orang yang memberi utang bisa sedekah kepada orang yang berutang kepadanya. Sehingga utang orang itu menjadi lunas, maka itu adalah perbuatan yang baik.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Jika dia (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(nya). (Quran Surah Al-Baqarah Ayat 280)

Tafsir Kementerian Agama menjelaskan, ayat ini merupakan lanjutan ayat sebelumnya. Ayat sebelumnya memerintahkan agar orang yang beriman menghentikan perbuatan riba setelah turun ayat di atas. Para pemberi utang menerima kembali pokok yang dipinjamkannya. 

Maka ayat ini menerangkan, jika pihak yang berutang itu dalam kesulitan berilah dia tempo, hingga dia sanggup membayar utangnya. Sebaliknya jika yang berutang dalam keadaan lapang, dia wajib segera membayar utangnya. 

Rasulullah SAW bersabda, "Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim." (Riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim). 

Allah SWT menyatakan bahwa memberi sedekah kepada orang yang berutang yang tidak sanggup membayar utangnya adalah lebih baik. Jika orang yang beriman telah mengetahui perintah itu, hendaklah mereka melaksanakannya. 

Maka dari ayat ini dipahami juga bahwa pertama, perintah memberi sedekah kepada orang yang berutang, yang tidak sanggup membayar utangnya. Kedua, orang yang berpiutang wajib memberi tangguh kepada orang yang berutang jika mereka kesulitan dalam membayar utang. 

Ketiga, jika seseorang mempunyai piutang pada seseorang yang tidak sanggup membayar utangnya diusahakan agar orang itu bebas dari utangnya dengan jalan membebaskan dari pembayaran utangnya baik sebagian maupun seluruhnya atau dengan cara lain yang baik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement