Rabu 19 Jul 2023 13:08 WIB

Tafsir Al Mumtahanah Ayat 10: Perintah Allah, Haram Muslimah Menikah Beda Agama

Ayat ini menguatkan hukum yang menyatakan haram Muslimah kawin dengan pria kafir.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Tafsir Al Mumtahanah Ayat 10: Perintah Allah, Haram Muslimah Menikah Beda Agama
Tafsir Al Mumtahanah Ayat 10: Perintah Allah, Haram Muslimah Menikah Beda Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Al-Mumtahanah ayat 10 berisi perintah Allah kepada Nabi Muhammad untuk menguji wanita-wanita yang melarikan diri dari Makkah dan datang ke Madinah untuk meminta perlindungan.

Jika mereka datang karena telah beriman kepada Allah, maka Nabi diperintahkan untuk menerima dan melindungi mereka, karena wanita muslimah tidak halal lagi bagi suaminya yang kafir.

Baca Juga

Namun, jika mereka datang hanya karena perkara duniawi yang kabur dari suaminya bukan karena alasan memeluk Islam, maka Nabi diperintahkan mengembalikan mereka. Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Mumtahanah ayat 10 berbunyi:

  يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Dalam tafsir Kementerian Agama disebutkan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement