Ahad 25 Jun 2023 05:05 WIB

Tafsir Surat An Nisa Ayat 23: Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi

Dalam ajaran Islam, tidak semua wanita itu bisa dinikahi.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pernikahan Ilustrasi
Foto:

Dalam tafsir kementerian agama ini juga disebutkan larangan perkawinan di antara keluarga (inbreed, misal, saudara perempuan, bibi, dan keponakan) juga dilarang karena akan menimbulkan keturunan yang tidak baik. Misalnya, anaknya yang lahir akan menjadi cacat karena semakin dekat kekerabatan orangtua, semakin mungkin keturunannya akan menjadi cacat.

Kemudian larangan hubungan sumbang (inses) adalah hubungan saling mencintai yang bersifat seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga atau kekerabatan yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri.

Hubungan sumbang diketahui berpotensi tinggi menghasilkan keturunan yang secara biologis lemah, baik fisik maupun mental (cacat), atau bahkan letal (mematikan).

Hubungan sumbang antara orang tua dan anak dapat pula terjadi karena kondisi psikososial yang kurang sehat pada individu yang terlibat. Beberapa kebudayaan mentoleransi hubungan sumbang untuk kepentingan-kepentingan tertentu, seperti politik atau kemurnian ras. Namun hubungan sumbang tidak dikehendaki pada hampir semua masyarakat dunia.

 

Semua agama besar dunia melarang hubungan sumbang. Di dalam aturan agama Islam (fiqih), misalnya, dikenal konsep mahram yang mengatur hubungan sosial di antara individu yang masih sekerabat. Bagi seseorang tidak diperkenankan menjalin hubungan percintaan atau perkawinan dengan orang tua, kakek atau nenek, saudara kandung saudara tiri (bukan saudara angkat), saudara dari orang tua, kemenakan, serta cucu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement