Ahad 25 Jun 2023 05:05 WIB

Tafsir Surat An Nisa Ayat 23: Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi

Dalam ajaran Islam, tidak semua wanita itu bisa dinikahi.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pernikahan Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Pernikahan Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam sangat ketat dalam menjaga nasab atau garis keturunan. Sehingga sebagai seorang Muslim, mereka harus mengetahui golongan wanita yang boleh dan tidak boleh dinikahi.

Dalam ajaran Islam, tidak semua wanita itu bisa dinikahi. Sebagaimana telah Allah sebutkan dalam firmannya di surat An Nisa ayat 23 ada beberapa golongan wanita yang haram jika dinikahi.

Baca Juga

 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya:

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Dalam tafsir Kementerian Agama RI, perihal perempuan yang haram dinikahi dari segi nasab atau keturunan adalah seorang ibu termasuk nenek dan seterusnya ke atas, seorang anak termasuk cucu dan seterusnya ke bawah. Saudara perempuan, baik sekandung, sebapak atau seibu saja. Saudara perempuan dari bapak maupun dari ibu. Kemenakan perempuan baik dari saudara laki-laki atau dari saudara perempuan.

Kemudian dari segi penyusuan, Ibu yang menyusui (ibu susuan). Saudara-saudara perempuan sesusuan, dan perempuan-perempuan yang haram dikawini karena senasab haram pula dikawini karena sesusuan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah.

"Diharamkan karena susuan apa yang diharamkan karena nasab." (Hadis Muttafaq 'alaih).

Dalam tafsir kementerian agama ini juga disebutkan larangan...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement