2. Sejak imam duduk di mimbar untuk menyampaikan khutbah Jumat hingga selesai sholat
Dalam sebuah riwayat, Nabi bersabda:
قَالَ عَبْدُاللَّهِ بنُ عُمرَ رضَيَ اللَّه عنْهُمَا: أَسَمِعْت أَبَاكَ يُحَدِّثُ عَن رَسُول اللَّهِ ﷺ في شَأْنِ ساعَةِ الجُمُعَةِ؟ قَالَ: قلتُ: نعمْ، سَمِعتُهُ يقُولُ: سمِعْتُ رسُولَ اللَّه ﷺ يَقُولُ: هِيَ مَا بيْنَ أَنْ يَجلِسَ الإِمامُ إِلى أَنْ تُقضَى الصَّلاةُ
Artinya: “Abdullah bin Umar bertanya padaku, ‘Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyebut suatu hadits dari Rasulullah SAW mengenai waktu mustajabnya doa di hari Jumat?' Abu Burdah menjawab, 'Iya betul, aku pernah mendengar dari ayahku (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga imam menunaikan sholat Jumat'.” (HR Muslim dan Abu Dawud).
Dua waktu ini lebih cenderung menjadi waktu mustajab pada Jumat, karena hadits-hadits shahih yang menunjukkan hal itu. Selain Jumat, ada juga waktu termudah yang mustajab jika untuk berdoa, yakni saat sujud.
Karena Nabi SAW bersabda, “Sedekat mungkin seseorang dengan Tuhannya adalah ketika dia berada. sujud, maka perbanyaklah do'a dalam sujud (sujud) (HR. Muslim).