Selasa 26 Apr 2022 01:41 WIB

Legalitas Azan dalam Alquran, Hadis, dan Tafsir Ulama

Adzan mempunyai kedudukan vital dalam tuntunan sholat.

Adzan mempunyai kedudukan vital dalam tuntunan sholat. Adzan (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Adzan mempunyai kedudukan vital dalam tuntunan sholat. Adzan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Adzan merupakan salah satu ajaran agama yang agung. Menurut bahasa, adzan berarti mengumumkan sesuatu. Kata adzan pun termaktub dalam ayat Alquran. Di antaranya QS al-Anbiyaa: 109. "Aku telah menyampaikan kepada kamu sekalian (ajaran) yang sama."

Di ayat yang lain, Allah SWT juga menggunakan kata adzan untuk menyampaikan firman-Nya. "Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya." (QS a-Taubah:3). Pemakluman mengambil makna dari kata adzan dalam kalimat tersebut.

Baca Juga

Menurut tafsir Ibnu Katsir, pemakluman dalam kalimat tersebut berarti pemberitahuan dan pendahuluan peringatan kepada semua orang. Menurut syariat, adzan berarti pemberitahuan tentang waktu sholat dengan lafal yang khusus ditetapkan syariat. 

Dalam Ensiklopedi Sholat Menurut Alquran dan Sunah, Dr Sa'id bin Ali bin Wahf al-Qahthani menjelaskan, hukum adzan merupakan fardhu kifayah.

Penetapan hukum tersebut didasarkan kepada firman Allah SWT. "Dan apabila kalian menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal." (QS al-Maidah: 58). Demikian dengan firman Allah SWT, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah." (QS al-Jumuah: 9). 

Hukum fardhu kifayah untuk adzan pun didasarkan kepada perintah Rasulullah SAW dalam sebuah hadis. "Jika telah tiba waktu shalat, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandakan adzan untuk kalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian yang menjadi imam." (HR Bukhari).

Adanya kalimat salah satu dari kalian menjadi dasar hukum fardhu kifayah untuk pelaksanaan adzan. Hukum fardhu kifayah menjadikan umat Islam selayaknya berlomba-lomba menjadi muadzin untuk mengumandangkan adzan. Sebagai penyeru sholat, muadzin dipuji oleh Allah sebagai orang yang paling baik perkataannya.

"Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata: Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri." (QS Fushshilat: 33). Muadzin juga disebutkan Rasulullah SAW sebagai kepercayaan umat manusia, sedangkan imam sebagai penanggung jawab shalat.

Rasulullah pun mendoakan secara khusus kepada muadzin agar diberi ampunan karena perannya dalam shalat. Tak hanya itu, seorang muadzin juga akan diberikan pahala berlipat ganda.

Sampai-sampai, Rasulullah SAW bersabda jika seandainya manusia mengetahui seruan adzan, kemudian mereka tidak akan mendapatkannya kecuali lewat undian, niscaya mereka akan berundi. Seorang muadzin sampai membuat bangga Allah SWT.

Seorang penyeru sholat pun akan diberikan ampunan dari Tuhannya dan dijamin masuk surga. Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW mengatakan bahwa Allah SWT telah menyaksikan orang-orang yang mengumandangkan adzan dan iqamah karena rasa takut. Allah pun telah memberikan ampunan kepada hamba-Nya dan memasukkannya ke dalam surga.

Baca juga : Tak Sempat Baca Surah Al-Fatihah Saat Shalat Jamaah, Apa Hukumnya?

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement