Ahad 24 Apr 2022 23:48 WIB

Tsalabah dan Turunnya Perintah Zakat

Tsalabah dan Turunnya Perintah Zakat

Zakat
Foto:

Kejadian itu membuat Allah menurunkan surah at-Taubah ayat 103 yang berbunyi, “Khudz amwaalihim shadaqatan” (ambillah zakat dari harta mereka). Ayat ini menegaskan kewajiban zakat kepada seluruh umat Muslim dengan cara menyisihkan sebagian untuk menyucikan seluruh harta sehingga bisa menenteramkan jiwa pemiliknya. Nabi kemudian mengutus dua orang dari Bani Juhainah dan Salim untuk mengumpulkan zakat. 

Namun, ketika mereka berdua datang ke rumah Tsa’labah, dia justru berusaha menghindari kewajiban itu. “Ini hanyalah pajak, ini adalah semacam pajak. Aku tidak tahu, apa ini? Pergilah sehingga selesai tugasmu, nanti kembali lagi kepadaku,” elak Tsa’labah.

Mereka kemudian pergi ke kabilah Bani Sulaim dan berhasil mendapatkan zakat berupa unta yang paling bagus. Ketika mereka kembali lagi ke Tsa’labah, lagi-lagi dia menghindar. Kabar ini sampai ke telinga Nabi dan membuatnya gusar. Maka, Allah kembali menurunkan firmannya dalam surah at-Taubah ayat 75-77 yang berisi sindiran kepada orang-orang yang sebelumnya berikrar akan menyedekahkan sebagian hartanya jika dikaruniai oleh Allah berupa kekayaan, te tapi setelah diberi kekayaan mereka justru menjadi kikir dan berpaling. Karena sikap seperti itu, Allah kemudian menanamkan kemuna ?kan pada hati mereka sampai tiba ajal sebab mereka telah memungkiri ikrar dan berdusta.

Ketika ayat itu disampaikan Rasulullah kepada para sahabatnya, ada salah seorang kerabat Tsa’labah yang ikut mendengar dan kemudian menyampaikan hal itu kepada Tsa’labah yang menjadi kalang kabut. Dia pun pergi menemui Nabi dan memohon agar beliau mau menerima zakat darinya.

Tetapi, Nabi tak mau menerimanya. “Sesungguhnya Allah melarangku untuk menerima zakatmu.” Kemudian, Tsa’labah yang sangat menyesal melaburi kepalanya dengan tanah. Lalu, Rasulullah berkata kepadanya, “Inilah amalanmu. Aku telah memerintahkan sesuatu kepadamu, tetapi engkau tidak mau mematuhiku.”

Hingga Rasulullah wafat, beliau tidak menerima sedikit pun zakatnya. Kemudian, Tsa’labah menemui Abu Bakar as-Shiddiq yang telah menduduki kursi kepemimpinan umat sepeninggal Rasul. Dia pun menawarkan sedekahnya kepada Abu Bakar yang juga ditolak. “Rasulullah tidak menerimanya dan menolak untuk menerimnya,” kata Abu Bakar.

Setelah Abu Bakar meninggal dan tampuk kekhalifahan diduduki oleh Umar Ibn Khatab, Tsa’labah kembali menawari zakat. Tetapi, sebagaimana Abu Bakar, Umar juga menolaknya. Umar pun wafat dan kekhalifahan dipegang oleh Utsman Ibn Affan. Sama seperti sebelumnya, Tsa’labah lagi-lagi menawarkan zakatnya dan untuk kesekian kali pula ditolak. Akhirnya, Tsa’labah wafat tanpa sempat menyucikan harta nya dengan berzakat.  

Disarikan dari Kisah Dialog Jumat Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement