REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — 24 jam terakhir warga Indonesia dihebohkan dengan aksi penjarahan rumah sejumlah tokoh. Di Warakas Jakarta Utara, warga menjarah rumah anggota DPR Ahmad Sahroni yang pernah mengungkapkan kata tidak pantas merespons warga yang mengusulkan pembubaran DPR.
Warga juga menjarah rumah Anggota DPR Uya Kuya dan Eko Patrio. Rumah Menkeu Sri Mulyani juga jadi sasaran penjarahan warga.
Apa itu penjarahan dan apa sanksinya?
Penjarahan merupakan aksi mengambil harta milik orang lain secara paksa, bahkan diketahui pemiliknya. Peringatan untuk tidak melakukan penjarahan disebutkan dalam sebuah hadis riwayat Abu Hurairah dalam kitab Shahih Bukhari, Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ثُمَّ يَقُولُ كَانَ أَبُو بَكْرٍ يُلْحِقُ مَعَهُنَّ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْببَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ أَبْصَارَهُمْ ففِيهَا حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Dari Abu Hurairah, lalu dia berkata; “Dan tidaklah seseorang merampas harta orang lain yang karenanya orang-orang memandangnya sebagai orang yang terpandang, ketika dia merampas harta tersebut dalam keadaan mukmin.” (H.R. al-Bukhari, 5150).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan sanksi kejahatan ini, yaitu terdapat pada buku II bab XII dan XIII pada pasal 365 dan 368.
Pasal 365
(1) Dengan pidana selama-lamanya sembilan tahun dipidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan pada orang lain, dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan pnecurian itu, atau jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi yang turut serta melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicurinya tetap tinggal ditangannya.
(2) Pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun dijatuhkan: Ke-1 Jika perbuatan itu diiakukakn pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumahnya, atatJ di jalan umum, atau di dalam kereta api, atau tram yang sedang berjalan; Ke-2 Jika perbuatan itu dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih; Ke-3 Jika yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan itu dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; Ke-4 Jika perbuatan itu berakibat ada orang luka berat.