REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ulama besar terkenal dalam dunia Islam, Imam Al Ghazali mengatakan, "Jika ditanyakan apakah faedah berdoa, padahal qadha (Kepastian) itu tak dapat ditolak?"
Termasuk di antara pengertian qadha secara umum adalah menolak malapetaka dengan doa. Doa merupakan penyebab tertolaknya malapetaka dan mendatangkan rahmat.
Ini sebagaimana tameng menjadi penyebab tertangkisnya senjata dan air menjadi penyebab bagi tumbuhnya tumbuh-tumbuhan. Sebagaimana tameng dapat menangkis senjata panah, hal ini berarti keduanya tolak menolak.
Demikian juga doa dan malapetaka. Dan, bukan termasuk syarat mengakui adanya qadha seseorang tidak membawa senjata (menyerah kepada takdir).
Allah berfirman dalam surat An Nisa ayata 102:
"Dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka."
Imam Nawawi mengatakan, dalam hal ini, Allah telah memastikan keputusan-Nya dan telah memastikan pula penyebabnya.