REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Syafii telah menjelaskan kedudukan sunnah dari kitab Allah. Beliau menjelaskan bahwa sunnah, jika dikaitkan dengan Alquran, maka fungsinya terbagi menjadi lima:
Pertama, Sunnah berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Alquran yang masih global, yakni sunnah menjelaskan kewajiban-kewajiban di dalam Alquran yang keterangannya masih global. As sunnah menjelaskan perincian tata pelaksanaannya dan menyebutkan waktu-waktunya.
Kedua, sunnah menjelaskan lafal am (keumuman) yang maksudnya adalah am (keumuman) dan lafal Am (keumuman) yang maksudnya adalah khash (kekhususan).
Ketiga, Sunnah menambahi hukum-hukum yang ada di dalam Alquran, yakni kewajiban yang telah ditetapkan Alquran berdasarkan nash, kemudian Rasulullah menambahi hukum-hukum baru berdasarkan wahyu. Hukum-hukum baru itu masih ada kaitannya atau merupakan cabang dari hukum yang ditetapkan di dalam Alquran.
Keempat, sunnah datang dengan membawa hukum baru yang tidak ada nashnya di dalam Alquran dan bukan sebagai tambahan atas nash Alquran.
Kelima, Beristidlal dengan As Sunnah untuk mengetahui naskh dan mansukh.