Ahad 29 Sep 2024 04:45 WIB

Benarkah Islam Menganjurkan Menikahi Wanita Cantik?

Wanita itu dinikahi karena empat kriteria.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Pernikahan dan menikah (Ilustrasi)
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hampir semua laki-laki ingin menikahi wanita cantik. Ulama juga ada yang menganjurkan agar mengupayakan menikahi wanita cantik untuk memelihara diri dari perzinahan.

Hal ini didasarkan kepada Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan untuk menikahi wanita dengan mempertimbangkan empat kriteria, yakni hartanya, kecantikannya, keturunannya, dan agamanya.

Baca Juga

"Wanita itu dinikahi karena empat kriteria. Hartanya, kecantikannya, keturunannya, dan agamanya. Maka nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, hal itu dapat menyelamatkanmu dari kebinasaan (lebih utama dan dapat menutupi kekurangannya)." (Diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu)

Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menjelaskan anjuran Nabi Muhammad SAW untuk menikahi wanita yang cantik.

Ulama bergelar Hujjatul Islam Zainuddin al-Thusi itu dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan kecantikan seorang wanita mesti diupayakan. Sebab, hal itu dapat memelihara seseorang dari perzinahan. Oleh karena itu, dibenarkan untuk melihat wanita yang hendak dinikahi.

Nabi Muhammad SAW bersabda,

إِذَا أَوْقَعَ اللَّهُ فِي نَفْسٍ أَحَدِكُمْ مِنَ امْرَأَةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَهُمَا.

"Apabila salah seorang dari kalian hendak menikahi seorang wanita, maka sebaiknya (sangat dianjurkan) ia melihatnya terlebih dahulu. Sebab, yang demikian itu akan mempererat hubungan kasih sayang di antara keduanya setelah menikah." (Diriwayatkan Imam Ibnu Majah dengan sanad yang lemah (dha'if) dari hadits Ahmad bin Maslamah)

Rasulullah SAW juga bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian hendak menikahi wanita Anshar, maka sangat dianjurkan melihatnya terlebih dahulu. Sebab, ada suatu tanda pada mata mereka (kaum Anshar)." (Diriwayatkan Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu)

Halaman selanjutnya ➡️

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement