Jumat 09 Aug 2024 05:05 WIB

Naskah Khutbah Jumat: Larangan Menunda-nunda Bayar Utang

Menunda waktu pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman.

Memberi uang dan membayar utang (ilustrasi).
Foto:

Dalam sebuah riwayat dikisahkan, suatu hari terdapat seorang laki-laki mendatangi Rasulullah untuk menagih utang, orang itu bersikeras berbicara dengan perkataan yang kurang sopan di hadapannya. Para sahabat banyak yang tidak terima melihat Rasulullah yang diperlakukan demikian, sehingga mereka berdiri juga untuk mencegah laki-laki tersebut, namun Nabi melarangnya dan tetap membiarkan laki-laki tersebut berbicara kasar.

Setelah itu, Nabi menyuruh para sahabat untuk memberikan unta yang seumuran dengan unta yang dulu pernah ia utang. Namun para sahabat menjawab bahwa unta yang seumuran tidak ada, dan yang tersisa hanyalah yang lebih tua dari sebelumnya. Lantas, Nabi Muhammad bersabda:

أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً

Artinya: “Berikan saja itu, karena sungguh sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar utang.” (HR Bukhari dalam Shahih Bukhari).

Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah

Riwayat ini merupakan sebuah peringatan bagi kita, bahwa ketika sudah mampu untuk membayar utang, maka segeralah untuk melunasinya. Apa yang dilakukan oleh Rasulullah adalah teladan yang harus kita tiru sebagai umatnya. Hal itu tidak lain karena menunda-nunda membayar utang merupakan tindakan kezaliman yang dicela dalam Islam. Rasulullah saw bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Artinya: “Menunda-nunda waktu pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR al-Baihaqi).

Menurut Imam Nawawi dalam kitab Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, juz VII, halaman 196, hadits ini merupakan larangan bagi orang yang sudah mampu namun menunda-nunda bayar utang. Hukum tindakan ini adalah haram (berdosa). Namun, jika memang benar-benar tidak mampu, maka hukumnya tidak haram.

اَلْمَطْلُ مَنْعُ قَضَاءِ مَا اسْتُحِقَّ أَدَاؤُهُ فَمَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ وَحَرَامٌ وَمَطْلُ غَيْرِ الْغَنِىِّ لَيْسَ بِظُلْمٍ وَلاَ حَرَامٍ

Artinya: “Menunda-nunda adalah mencegah sesuatu yang wajib untuk dilunasi. Menunda-nunda bagi orang yang sudah mampu adalah zalim dan haram, sedangkan bagi yang tidak mampu tidaklah zalim dan tidak pula haram.”

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah saw memberikan peringatan kepada kita semua bahwa sikap menunda-nunda merupakan bentuk kebiasaan setan yang ia letakkan dalam hati orang-orang yang beriman. Sehingga setiap tanggung jawab dan kewajibannya akan biasa ia tunda,

اَلتَّسْوِيْفُ شِعَارُ الشَّيْطَانِ يُلْقِيْهِ فِي قُلُوْبِ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Menunda-nunda adalah syiar setan yang ia letakkan ke dalam hati orang-orang yang beriman.” (HR ad-Dailami).

Halaman selanjutnya ➡️

sumber : https://islam.nu.or.id/khutbah/khutbah-jumat-larangan-menunda-nunda-bayar-utang-qhNjy
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement