Rabu 07 Aug 2024 09:01 WIB

Separatis Diduga Bunuh Pilot, Bagaimana Penjelasan Islam soal Nyawa Dibalas Nyawa?

Ada beberapa penjelasan soal kriteria tentang hukum bagi pembunuh.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi pembunuhan
Foto:

Hukuman Mati dan Uang Tebusan

Jika seorang pembunuh sudah mengakui atau terbukti 100 persen telah melakukan pembunuhan jenis ini (pembunuhan sengaja), maka ada beberapa jenis hukumannya. Paling utama tentunya adalah hukum qishash, alias hukuman yang setimpal. Dalam hal ini adalah hukuman mati.

Namun, hukuman mati ini tidak bersifat mutlak pelaksanaannya. Sebab hukuman mati ini hanya bisa dilakukan kalau memang terbukti membunuh dengan sengaja yang menyebabkan kematian, dan pihak keluarga menuntut agar pelakunya dihukum mati.

Namun bila pihak keluarga korban memaafkan, tentu hukuman mati ini tidak perlu dilakukan. 

Untuk itu, ada dua kemungkinan. Pertama, pihak keluarga berhak menuntu diyat atau uang tebusan. Kedua, pihak keluarga memaafkan tanpa menuntut diyat.

Namun di luar hukuman mati atau uang tebusan ini, ada juga beberapa jenis konsekuensi hukum lainnya. Di antaranya:

"Jika pembunuh adalah calon ahli waris orang yang dibunuh, maka konsekuensinya pembunuh tidak berhak untuk menerima harta warisan darinya. Selain harta warisan, para ulama juga mengatakan bahwa pembunuh juga tidak berhak atas harta yang diwasiatkan oleh korban."

2. Pembunuhan Seperti Disengaja

Ungkapan pembunuhan seperti disengaja ini adalah terjemahan bebas dari istilah syibhu amdi. Definisinya menurut mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah adalah:

"Bertujuan untuk menyerang korban karena permusuhan di antara mereka, namun dengan menggunakan alat yang secara umum tidak lazim digunakan untuk membunuh, seperti cambuk atau tongkat."

Yang menyamakan antara pembunuhan ini dengan pembunuhan sengaja adalah sama-sama terdapat niat atau maksud untuk mencelakakan. 

Namun perbedaan antara keduanya adalah bahwa pembunuhan sengaja itu memang diniatkan untuk membunuh, sedangkan pembunuhan seperti sengaja memang niat mencelakakan, tetapi tidak sampai menginginkan kematiannya.

3. Pembunuhan Keliru

Istilah aslinya dalam ilmu fiqih adalah al-qatlul-khatha, namun terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia bisa bermacam-macam.

Ada yang menyebutnya pembunuhan tidak sengaja, pembunuhan tersalah, pembunuhan salah dan juga ada yang menyebut pembunuhan keliru. Yang mana saja tidak jadi masalah, yang penting justru definisinya. 

Definisinya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para fuqaha adalah:

"Pembunuhan yang terjadi tanpa maksud untuk melakukannya, dan juga tanpa target tertentu dari korbannya, atau tanpa salah satunya."

Dari pengertian di atas, maka pembunuhan jenis ini bisa terjadi dalam bentuk misalnya seseorang iseng melempar kerikil kecil ke sembarang arah, tanpa bermaksud untuk melempar seseorang. Namun ternyata kerikil itu mengenai pengendara sepeda motor, lalu oleng, terjatuh dan meninggal dunia.

Atau bisa juga seseorang memang berniat melempar benda kecil ke arah korban yang sedang mengedarai sepeda motor, di mana benda yang dilempar itu bukan termasuk benda yang lazimnya digunakan untuk membunuh.

Namun ternyata lemparan kerikil itu mengakibatkan kematiannya. Mungkin karena dia berusaha menghindar, lalu malah menabrak pembatas jalan dengan keras dan meninggal.

Bentuk lainnya adalah seorang memang secara sengaja ingin membunuh target tertentu. Namun tenyata tembakannya meleset jauh dan mengenai korban yang tidak bersalah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement