Selasa 06 Aug 2024 23:34 WIB

Alquran Sebut Mudarat Khamar Lebih Besar, Fakta dan Temuan Medis Membuktikannya

Islam mengharamkan khamar dalam beberapa tahapan

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Memilih Minuman Beralkohol minum bir anggur alkohol (ilustrasi)
Foto:

Ketiga, larangan melaksanakan sholat ketika mabuk.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

"Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan mabuk sampai kalian paham apa yang kalian ucapkan. . . " (QS An-Nisa ayat 43)

Keempat, penetapan keharaman khamar Setelah iman kaum Muslimin semakin kuat, dan kejiwaan mereka semakin mantap untuk meninggalkan apa yang tidak diperbolehkan agama.

Maka turunlah ayat 90 Surat al-Maidah ini, yang memberikan ketegasan tentang haramnya minum khamar, yaitu dengan mengatakan bahwa minum khamar, dan perbuatan lainnya adalah perbuatan kotor, haram dan termasuk perbuatan setan yang tak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah SWT.

Dengan turunnya ayat ini, tertutuplah sudah semua kemungkinan bagi orang-orang mukmin untuk minum khamar. Demikianlah tahap-tahap yang telah diatur Alquran dalam memberikan hukum haram minum khamar.

Kerusakan dahsyat

Khamar atau minuman beralkohol dilarang karena dibalik kemanfaatannya alkohol juga memiliki kemudaratan.

Di negara-negara maju, seperti Amerika dan Australia, alkohol penyebab kecelakaan lalu lintas lebih dari 55 persen dan juga merupakan sumber berbagai penyakit.

Di Amerika Serikat diidentifikasi bahwa pemabuk banyak menderita penyakit karena avitaminosis. Di Australia didapatkan bahwa anak–anak suami istri pemabuk, banyak menderita cacat fisik dan atau mental.

Di Papua Nugini, kegemaran minum para pekerjanya adalah penyebab penceraian, karena uang habis untuk minum-minum miras.

Di Indonesia, alkohol adalah penyebab tindakan kriminal seperti perampokan, perkosaan dan pembunuhan. Juga penyebab kecelakaan lalu lintas, dan keretakan rumah tangga.

Meskipun...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement