REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (4/2/2024).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Dalam putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dijelaskan, terungkap terungkap ajakan perselingkuhan Hasyim Asy’ari terhadap CAT, korban. Korban CAT telah berkali-kali menolak ajakan Hasyim karena mengetahui bahwa Hasyim telah memiliki istri dan tiga orang anak.
Proses pendekatan dan rayuan dari Hasyim sering kali dilakukan secara terang-terangan di hadapan publik dalam acara-acara yang sifatnya kedinasan sehingga membuat korban merasa risih dan tidak nyaman.
Pada 3-7 Oktober 2023, Hasyim melawat ke Belanda dalam rangka kunjungan dinas. Pada saat bersamaan, Hasyim memanfaatkan kunjungan dinas tersebut untuk membujuk rayu korban agar mau menjalin hubungan romantis dengannya.
Selama melakukan kunjungan kerja tersebut, Hasyim berulang kali mendesak CAT untuk pergi bersama. Dengan jabatan yang dimiliki oleh Hasyim sebagai Ketua KPU, sedangkan korban merupakan bagian dari jajaran penyelenggara pemilu yang merupakan bawahan atau ”anak buah” dari Hasyim, korban akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan Hasyim. Puncaknya, Hasyim memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan
Mengikuti aksi Hasyim Asy’ari ini, mengingatkan kita tentang peringatan terhadap bahaya perselingkuhan dalam Islam. Rasulullah SAW dalam sejumlah sabdanya memperingatkan umatnya menghindari perselingkuhan. Ini terlihat dalam sejumlah hadits berikut ini:
Pertama, larangan berpegangan tangan dengan non mahram karena hal tersebut termasuk maksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR Ar Ruyani dalam Musnad-nya)
Kedua, larangan berkhalwat dengan nan mahram. Rasulullah SAW bersabda:
لا يخلوَنَّ رجلٌ بامرأةٍ إلا ومعها ذو محرمٍ . ولا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ
“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya, dan tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya” (HR Bukhari no 5233 dan Muslim no 1341).
Ketiga, selanjutnya...