Insank Nasruddin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku sudah memperkirakan bahwa bukti yang diajukan oleh tim hukum Polda Jabar yaitu saksi, ahli, dan bukti surat. Namun, pihaknya mempertanyakan hanya 13 saksi yang menguntungkan tim Polda Jabar dari total 64 saksi yang telah diperiksa.
"Selanjutnya yang menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," kata dia, Selasa (2/7/2024).
Dia mengatakan tim hukum Polda Jabar terus berbicara tentang berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah masuk pokok perkara. Oleh karena itu pihaknya menyindir sidang praperadilan rasa pokok perkara.
Mengikuti praperadilan Pegi Setiawan ini, mengingatkan kita pada tiga ayat Alquran yang berisi tentang pentingnya menyampaikan kesaksian yang benar. Yaitu sebagai berikut:
Pertama
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Mahamengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS al-Baqarah 283)