Jumat 28 Jun 2024 04:03 WIB

Naskah Khutbah Jumat: Judi Online, Angan-Angan Pembawa Kehancuran

Allah dengan tegas mengingatkan umat Islam menjauhi judi.

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat,  Rabu (26/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, mengatakan 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah provinsi Jawa Barat (Jabar) yang paling tinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
Foto:

Ma’asyiral Muslimin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Selanjutnya, huruf kedua dari kata judi adalah U yang bisa kita artikan Utang. Utang di sini dalam artian utang yang melilit dan menyulitkan kehidupan seseorang. Hal ini sering dianalogikan dengan istilah gali lubang tutup lubang.

Bagi yang sudah kecanduan judi, maka ia tidak lagi menginvestasikan uang yang dimiliki untuk hal-hal yang baik. Karena terbayang keuntungan yang banyak dan instan, mereka rela menumpuk utang untuk berjudi yang pada akhirnya semua hartanya bisa ludes. Akibat tidak bisa menutup lubang utang yang digalinya akhirnya lubang menjadi semakin besar dan menjerumuskannya ke dasar jurang.

Huruf ketiga dari judi adalah D yang bisa kita artikan Depresi. Memang, dampak yang diakibatkan aktivitas judi bukan hanya bersifat materi saja. Dampak moral dan mental juga bisa muncul seperti depresi akibat kecanduan dan banyaknya utang yang harus ia tanggung.

Depresi bukan hanya ditanggung oleh pelaku, namun keluarga dan orang terdekatnya pun juga bisa terdampak depresi. Akibat depresi, orang pun tidak bisa berfikir dengan jernih dan melakukan tindakan yang di luar akal.

Di antara dampak moral lainnya tergambar dari huruf keempat yakni I yang bisa kita artikan sebagai isolasi. Orang yang kencanduan judi sebenarnya sedang membangun tembok pembatas yang membuatnya terkungkung dan tidak bebas. Bagaimana tidak?

Dari ayat 91 surat Al-Maidah yang sudah dibacakan dan dijelaskan tadi jelas disebutkan bahwa judi bisa menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia. Orang yang banyak musuh tentu akan banyak pihak yang membencinya. Sehingga kondisi ini akan membuatnya terisolasi dan tidak memiliki banyak teman dalam kehidupan sehari-hari.

Selanjutnya...

sumber : https://islam.nu.or.id/khutbah/khutbah-jumat-judi-online-angan-angan-pembawa-kehancuran-EraYu

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement