Senin 10 Jun 2024 11:20 WIB

Suami Dibakar Istri Diduga karena Judi, Ayat Ini Sudah Jelaskan Betapa Bahayanya Judi

Judi adalah perbuatan keji dan setan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Judi online (ilustrasi).
Foto: Dok. www.freepik.com
Judi online (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ramai diberitakan seorang polisi wanita atau polwan membakar suaminya yang juga seorang polisi, dugaan sementara peristiwa ini terjadi akibat judi online. Suami yang dibakar oleh istrinya tersebut sering menggunakan uang belanja untuk main judi online.

Hal tersebut seperti dilaporkan Antara, Ahad (10/6/2024), di mana disebutkan Polda Jatim mengungkap motif polisi wanita (polwan) berinisial Briptu FN melakukan pembakaran terhadap suaminya Briptu RDW yang juga sama-sama bertugas di Polresta Mojokerto. Briptu FN marah lantaran gaji yang seharusnya untuk kebutuhan keluarga digunakan sang suami untuk judi.

Baca Juga

Dia menjelaskan, percekcokan yang terjadi pada pasangan suami istri polisi itu dimulai ketika korban pulang ke rumah. Awal pertengkaran rumah tangga tersebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi. Padahal, kebutuhan ketiga anak belum terpenuhi.

Terlepas dari kasusnya yang masih dalam penyidikan polisi, peristiwa tersebut mengingatkan kembali umat Islam terhadap Surat Al-Ma'idah Ayat 90. Ayat Alquran itu dan tafsirnya menjelaskan betapa bahayanya bermain judi, bahkan disebut sebagai perbuatan keji dan setan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ 

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS Al-Ma'idah Ayat 90)

Dengan ayat ini Allah menjelaskan hukum-hukum-Nya mengenai empat macam perbuatan. Yaitu minum khamar, berjudi, mempersembahkan kurban kepada patung-patung dan mengundi nasib dengan menggunakan alat-alat yang menyerupai anak panah yang biasa dilakukan oleh bangsa Arab sebelum datangnya agama Islam. 

Judi sangat besar bahayanya bagi pribadi dan masyarakat. Judi dapat merusak kepribadian dan moral seseorang, karena seorang penjudi selalu berangan-angan akan mendapat keuntungan besar tanpa bekerja dan berusaha, menghabiskan umurnya di meja judi tanpa menghiraukan kesehatannya, keperluan hidupnya dan hidup keluarganya yang menyebabkan rumah tangga hancur. 

Judi akan menimbulkan permusuhan antara sesama penjudi. Permusuhan ini terus berlanjut dalam pergaulan sehingga merusak masyarakat. Berapa banyak rumah tangga yang berantakan, harta yang musnah karena judi. Tidak ada orang yang kaya semata-mata karena berjudi.

Orang Arab sebelum Islam merupakan masyarakat penyembah berhala. Mereka membuat patung-patung dari batu dan sebagainya, kemudian mereka sembah dan mereka agung-agungkan. Mereka menyembelih hewan-hewan kurban untuk dipersembahkan kepada patung-patung tersebut. Perbuatan ini adalah perbuatan yang sesat. Karena yang patut disembah dan diagungkan hanyalah Allah. 

photo
Infografis Tiga Perbuatan Maksiat yang Balasannya Disegerakan - (Dok Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement