Jumat 24 May 2024 16:21 WIB

Alquran Jelaskan Hukuman untuk Pencuri Dipotong Tangannya, Ini Tafsirnya

Setiap kejahatan ada hukumannya.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Kejahatan
Foto: pixabay
Ilustrasi Kejahatan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Alquran dalam Surat Al-Ma'idah Ayat 38 menjelaskan bahwa hukuman bagi pencuri adalah dipotong tangannya. Tafsir ayat ini menjelaskan soal hukuman potongan tangan bagi pencuri, apa saja yang diperintahkan Allah pasti akan mendatangkan maslahat, dan apa saja yang dilarang-Nya pasti akan mengakibatkan kerusakan dan kehancuran apabila dilanggar.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

Baca Juga

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ 

Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS Al Ma'idah ayat 38).

Dalam penjelasan Tafsir Kementerian Agama, setiap kejahatan ada hukumannya. Pelakunya akan dikenakan hukuman. Begitu pula halnya seorang pencuri akan dikenakan hukuman karena ia melanggar larangan mencuri. Seseorang, laki-laki maupun perempuan yang mengambil harta orang lain dari tempatnya yang layak dengan diam-diam, dinamakan pencuri. 

Orang yang telah akil baligh mencuri harta orang lain yang nilainya sekurang-kurangnya seperempat Dinar, dengan kemauannya sendiri dan tidak dipaksa, dan mengetahui bahwa perbuatannya itu haram, dilarang oleh agama. Orang itu sudah memenuhi syarat untuk dikenakan hukuman potong tangan kanan, sebagaimana yang diperintahkan dalam ayat ini.

Suatu pencurian dapat ditetapkan apabila ada bukti-bukti atau ada pengakuan dari pencuri itu sendiri, hukuman potong tangan tersebut dapat gugur apabila pencuri itu dimaafkan oleh orang yang dicuri hartanya dengan syarat sebelum perkaranya ditangani oleh yang berwenang. 

Pelaksanaan hukum potong tangan dilaksanakan oleh orang yang berwenang yang ditunjuk untuk itu, dengan syarat-syarat tertentu. 

Penetapan nilai harta yang dicuri, yang dikenakan hukum potong tangan bagi pelakunya yaitu sekurang-kurangnya seperempat Dinar sebagaimana tersebut di atas, adalah pendapat jumhur ulama, baik ulama salaf maupun khalaf.

Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut, "Rasulullah SAW memotong tangan pencuri itu yang mencuri seperempat Dinar ke atas.” (Riwayat Imam Al Bukhari, Imam Muslim dari Aisyah Radhiyallahu anha).

Seorang pencuri yang telah dipotong tangan kanannya, kemudian ia mencuri lagi dengan syarat-syarat seperti semula, maka dipotonglah kaki kirinya yaitu dari ujung kaki sampai pergelangan. 

Kalau ia mencuri lagi untuk ketiga kalinya, dipotong lagi tangan kirinya, kalau ia mencuri lagi untuk keempat kalinya, dipotong lagi kaki kanannya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW mengenai pencuri sebagai berikut.

"Apabila ia mencuri, potonglah tangan (kanan)-nya, kalau ia mencuri lagi potonglah kaki (kiri)nya, kalau masih mencuri lagi potonglah tangan (kiri)nya dan kalau ia masih juga mencuri potonglah kaki (kanan)nya.” (Riwayat Al Imam Al Syafi’i dari Abu Hurairah).  

Kalau ini semua sudah dilaksanakan tetapi ia masih juga mencuri untuk kelima kalinya, maka ia di-ta’zir, artinya diberi hukuman menurut yang ditetapkan oleh penguasa, misalnya dipenjarakan atau diasingkan ke tempat lain, sehingga ia tidak dapat lagi mencuri. 

Potong tangan ini diperintahkan Allah sebagai hukuman kepada pencuri, laki-laki maupun perempuan, karena Allah Maha Perkasa, maka ia tidak akan membiarkan pencuri-pencuri dan manusia lainnya berbuat maksiat. Allah Maha Bijaksana di dalam menetapkan sesuatu seperti menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri, karena yang demikian itu apabila diperhatikan lebih dalam, tentu dalam pelaksanaannya akan menimbulkan maslahat yang banyak, sekurang-kurangnya dapat membatasi merajalelanya pencurian. 

Apa saja yang diperintahkan Allah pasti akan mendatangkan maslahat dan apa saja yang dilarang-Nya pasti akan mengakibatkan kerusakan dan kehancuran apabila dilanggar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement