Hukum sholat berjamaah
Seperti dikutip dari buku Shalatlah Sebagaimana Melihatku Shalat, Para ulama mazhab memang berbeda pendapat dalam memahami dalil-dalil seputar kewajiban sholat berjamaah di masjid. Secara garis besar perbedaan pendapat di antara ulama terbagi menjadi tiga pendapat:
1. Pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal. Atha', Al Auza'i. Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan ulama zhahiriyah berpendapat bahwa sholat jama'ah hukumnya fardhu 'ain.
2. Pendapat yang dikuatkan oleh Imam Malik. Abu Hanifah dan jumhur Syafi'iyyah berpendapat hukumnya sunnah muakkadah.
3. Pendapat yang dikuatkan oleh Imam Asy Syafi'i. juga jumhur Malikiyyah dan jumhur Hanafiyyah berpendapat hukumnya fardhu kifayah.
Namun tentu pendapat ulama dan khilafiyah bukanlah dalil, dan wajib kembali kepada dalil ketika menghadapi perbedaan pendapat ulama. Dan pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama, karena kuat dan jelasnya dalil-dalil yang menyatakan wajibnya sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki.