Selasa 12 Mar 2024 06:02 WIB

Waktu Buka Puasa dan Hukum Menunda Berbuka Sampai Gelap Malam

Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk menyegerakan berbuka puasa.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Hidangan berbuka puasa (Foto: ilustrasi)
Foto: www.pixabay.com
Hidangan berbuka puasa (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk menyegerakan berbuka puasa. Waktu buka puasa adalah saat matahari terbenam, dan biasanya ditandai dengan adzan Maghrib. Namun,  adzan Maghrib di setiap daerah di Indonesia berbeda-beda. 

Waktu berbuka puasa telah dijelaskan dalam Alquran, seperti yang terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 187. Selain itu, dalam hadits Rasulullah SAW juga bersabda:

Baca Juga

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا ، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا ، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ 

Artinya: "Jika malam menjelang di sini dan siang pergi di sini, dan matahari terbenam, maka orang yang berpuasa hendaknya berbuka" (HR Bukhari dan Muslim).

Menunda berbuka puasa tanpa alasan yang dibenarkan dapat diperdebatkan dalam hukum Islam. Terdapat pendapat yang memperbolehkan jika ada alasan yang sah, seperti berusaha menunggu bersama keluarga, karena kerjaan, atau karena menyiapkan hidangan untuk berbuka bersama-sama. 

Namun, lebih baik untuk tidak menunda berbuka tanpa alasan yang jelas. Misalnya, jika waktu puasa sudah tiba, bisa membatalkannya lebih dulu dengan meminum air atau makanan ringan. 

Namun, ada sebagian orang yang berbukanya justru menunggu gelap malam. Dalam buku berjudul “M. Quraish Shihab Menjawab” dijelaskan, bisa jadi orang berbuka menunggu gelap malam tersebut bermazhab Syi’ah Dua Belas Imam, karena mereka memahami perintah berpuasa sampai “malam” (al-Layl) seperti yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

Allah SWT berfirman:

 ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ 

Artinya: "Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam." (Al-Baqarah [2]:187)

Menurut M Qurasih, mereka (orang Syiah) memandang bahwa berpuasa itu harus sampai gelap menyelubungi seluruh ufuk, atas dasar bahwa bahasa menggunakan kata al-layl dalam arti “hitam” gelap. Sedangkan sewaktu matahari baru terbenam dianggap keadaan masih belum gelap.

Betapapun juga, menurut M Quraish, dalam mazhab Sunni, berdasarkan sekian banyak hadits dan pengamalan Nabi SAW, menyegerakan berbuka puasa adalah sunnah, dan kalaupun tidak menyegerakan berbuka, puasanya pun tetap sah.

Salah satu kebiasaan kelompok Syi’ah memang berbuka setelah betul-betul masuk waktu malam. Di saat awan merah di ufuk telah menghilang dan bintang mulai terbit.

Namun, soal mengakhirkan waktu berbuka puasa ini, perlu dicermati sabda Rasulullah. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda, 

لاَيَزَالُ الدِّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ، لِأَنَّ الْيَهُوْدَ وَ النَّصَارَى يُؤَخِرُوْنَ

"Agama Islam akan senantiasa menang, selama masyarakat (Islam) menyegerakan berbuka. Karena orang yahudi dan nasrani mengakhirkan waktu berbuka." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibn Hibban).

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement