Senin 29 Jan 2024 15:00 WIB

Bahaya Orang Punya Utang dan Belum Melunasinya

Islam menanggapi masalah utang dengan sangat serius.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi utang
Foto: Freepik
Ilustrasi utang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pinjaman online atau pinjol menjadi alternatif banyak orang untuk mendapatkan uang secara cepat. Di sisi lain, pinjaman online juga telah banyak menjerat masyarakat. Bahkan, ada yang sampai melakukan bunuh diri karena tidak mampu membayar utangnya.

Tidak hanya itu, belum lama ini di media sosial juga dihebohkan tentang pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di salah satu kampus yang memakai pinjol berbunga. Skema pinjaman online ini pun dinilai rawan dan berbahaya. 

Baca Juga

Lalu seperti apa bahaya utang dalam Islam sendiri? Dan apa hukuman bagi utang yang belum dilunasi? 

Utang merupakan pintu permasalahan yang luas, baik bagi peminjam maupun pemberi pinjaman. Oleh karena itu, seorang Muslim harus menghindarinya kecuali dalam kasus yang sangat serius di mana ia sangat membutuhkan pinjaman.

Para ahli hukum mengartikan utang sebagai suatu kewajiban yang harus dipenuhi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah (21/102). Arti lateral dari kata utang (dayn dalam bahasa Arab) ada hubungannya dengan ketundukan dan kehinaan. Orang yang berutang adalah seorang tawanan, sebagaimana sabda Nabi SAW, 

“Temanmu tertahan karena utangnya.”  (Abu Dawud)

Islam menanggapi masalah utang dengan sangat serius dan memperingatkan agar tidak melakukannya serta mengimbau umat Islam untuk menghindarinya sebisa mungkin. 

Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa Nabi SAW biasa mengatakan dalam doanya:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

Latin: "Allahumma innii a'uudzu bika minal ma'tsami wal maghram"

Artinya: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan utang yang banyak".

Beliau ditanya: “Seberapa sering Anda mencari perlindungan dari utang yang besar?"

Beliau bersabda: “Jika seseorang berutang, maka ia berdusta, membuat janji, lalu mengingkarinya.”  (HR Bukhari dan Muslim)

An-Nasa'i meriwayatkan bahwa Muhammad bin Jahsh Ra berkata:

"Kami sedang duduk bersama Rasulullah SAW ketika dia mengangkat kepalanya ke langit, lalu dia meletakkan telapak tangannya di dahinya dan berkata:

“Subhaan-Allah!  Betapa beratnya permasalahan yang telah diungkapkan kepadaku!” Kami tetap diam dan takut.  Keesokan paginya aku bertanya kepadanya, “Ya Rasulullah, persoalan tegas apa yang diturunkan ini?”  Beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika seseorang terbunuh dalam peperangan di jalan Allah, kemudian dihidupkan kembali, kemudian dibunuh dan dihidupkan kembali, kemudian dibunuh, dan dia berutang, dia tidak akan masuk surga sampai utangnya lunas.” (An-Nasa'i- Digolongkan hasan oleh al-Albani).

Nabi SAW juga menahan diri untuk tidak melakukan sholat jenazah bagi orang yang meninggal, memberikan dua dinar, sampai Abu Qatadah Ra berjanji untuk melunasinya.  Ketika dia menemuinya keesokan harinya dan berkata, “Saya sudah melunasinya.”  Nabi SAW bersabda: “Sekarang kulitnya menjadi sejuk baginya.”  (HR Ahmad dan An-Nawawi).

Al-Haafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan betapa sulitnya masalah utang, dan tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.”  (Fath al-Bari 4:547)

Diriwayatkan dari Thawban ra bahwa Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa meninggal, terbebas dari tiga hal;  kesombongan, kecurangan, dan hutang, akan masuk surga.”  (At-Tirmidzi)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Jiwa seorang mukmin tertahan karena utangnya hingga lunas.” (HR At-Tirmidzi)

Al-Mubarakfuri berkata dalam Tuhfat al-Ahwadhi (4/164):

Menafsirkan kata “jiwa orang mukmin yang tertahan”, As-Suyuti berkata: “…tertahan dan dicegah agar tidak mencapai tujuan mulianya.” Al-‘Iraqi berkata, “Tidak ada keputusan yang diambil mengenai apakah ia akan diselamatkan atau dikutuk sampai ditentukan apakah utangnya akan terbayar atau tidak.”

Diriwayatkan juga bahwa banyak ulama salaf yang memperingatkan terhadap utang: Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab ra berkata, "Waspadalah terhadap utang, karena diawali dengan kekhawatiran dan berakhir dengan perang." (Malik)

Dalam Musannaf `Abd al-Razzaaq (3/57) dikatakan: Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhu berkata, "Bertakwalah kepada Allah dan jangan mati dalam utang, jangan sampai diambil dari amal baikmu ketika tidak ada dinar atau dirham."

Peringatan keras mengenai utang ini muncul karena dampak negatif yang ditimbulkannya baik pada tingkat individu maupun komunitas.

Mengenai tataran personal, al-Qurtubi berkata dalam al-Jami’ Li Ahkam al-Qur’an (3/417):

Para ulama kami berkata: Ini adalah aib dan kehinaan karena menyibukkan pikiran dan membuat khawatir dalam melunasinya, dan membuat seseorang merasa terhina di hadapan pemberi pinjaman ketika bertemu dengannya, dan merasa bahwa dia berbuat baik kepada seseorang ketika menerima penundaan dalam pembayaran. Mungkin dia berjanji pada dirinya sendiri bahwa dia akan melunasinya kemudian mengingkari janjinya, atau berbicara kepada pemberi pinjaman dan berbohong kepadanya, atau bersumpah kepadanya lalu mengingkarinya, dan sebagainya. Bahkan bisa saja ia mati tanpa melunasi utangnya, sehingga ia tersandera karenanya, sebagaimana sabda Nabi SAW, 

“Jiwa seorang mukmin tersandera utangnya di dalam kubur sampai itu terbayar.” (HR At-Tirmidzi) Semua itu melemahkan komitmen keagamaan seseorang.”

Di tingkat masyarakat, para ahli juga telah menguraikan dampak negatif dan bahayanya terhadap perekonomian, misalnya, keinginan untuk kepuasan sesaat tanpa memikirkan masa depan, kurangnya tanggung jawab dan kemandirian, dan pengelolaan kekayaan yang buruk.

Berdasarkan uraian di atas, para ulama menetapkan tiga syarat diperbolehkannya berutang, yaitu: 

1. Peminjam harus bertekad untuk membayarnya kembali.

2. Harus diketahui atau dipikirkan kemungkinan besar bahwa ia mampu melunasinya.

3. Harus bertujuan untuk sesuatu yang diperbolehkan menurut syariat.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement