Senin 15 Jan 2024 15:20 WIB

Hukum Membakar Mushaf Alquran Menurut Prof Quraish Shihab

Mushaf Alquran adalah kitab suci yang harus dihormati.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
 Mushaf Alquran adalah kitab suci yang harus dihormati. Foto:  Prof Quraish Shihab
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Mushaf Alquran adalah kitab suci yang harus dihormati. Foto: Prof Quraish Shihab

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Cendekiawan Muslim dan Pakar Tafsir Alquran, Prof Quraish Shihab mengatakan, mushaf Alquran adalah kitab suci yang harus dihormati. Termasuk sobekan-sobekan mushaf Alquran, atau mushaf yang memang kondisinya sudah tidak bisa diselamatkan karena lapuk, pun merupakan kitab suci yang tetap harus dimuliakan.

Sehingga umat Islam harus menjaga dengan baik mushaf tersebut dan menaruhnya di tempat yang lebih tinggi dibandingkan yang lain. Hanya saja bagaimana jika kondisi mushaf tersebut sudah sangat rapuh dan banyak halamannya yang sobek dan hilang? Bolehkah kita diperkenankan untuk membakarnya saja?

Baca Juga

Menurut Quraish Shihab dalam bukunya “M. QURAISH SHIHAB MENJAWAB 1001 Soal Keislaman Yang patut Anda Ketahui” menyebutkan, pada prinsipnya, kita harus menghormati kitab suci. Segala cara yang dapat mengesankan pelecehan tidak dibenarkan. Selain itu, penghormatan atau pelecehan berkaitan dengan niat seseorang dan sering kali pula berkaitan dengan adat kebiasaan suatu masyarakat. 

Dari sini ditemukan beberapa pendapat ulama tentang bagaimana seharusnya atau sebaiknya mushaf atau tulisan ayat-ayat alquran yang telah rusak diperlakukan. Ada yang berpendapat bahwa lembaran-lembaran kertas itu dicuci hingga hancur dan tidak dibenarkan untuk dirobek, karena perobekannya mengakibatkan tercabik-cabiknya kalimat-kalimat Allah.

Ada juga yang berpendapat bahwa mushaf itu sebaiknya dibakar, karena Khalifah 'Utsmân bin Affân pernah membakar mushaf-mushaf. Pendapat terakhir ditolak oleh ulama lain yang merasa bahwa pembakaran alqur'an mengandung makna pelecehan. 

Imam an-Nawawi, seorang ulama besar bermazhab Syâfii, menilai bahwa hukum pembakaran alqur'an yang telah lapuk adalah makruh. Ada lagi ulama yang memilih untuk "menanamnya". Pendapat ini sekali lagi ditolak oleh ulama lain dengan alasan, "Ini dapat mengakibatkan alqur'an terinjak-injak."

“Saya cenderung mendukung pendapat yang menganjurkan untuk membakarnya, karena dengan pembakaran tulisan-tulisan itu akan punah seketika. Apalagi, riwayat tentang pembakaran mushaf di zaman Utsman bin 'Affan sangatlah populer, dan itu dilakukan oleh banyak sahabat Nabi saw,” kata Prof Quraish Shihab.

Menggunting ayat-ayat alqur'an yang terdapat dalam majalah atau koran yang akan dibuang memang baik. Akan tetapi, jika ini sangat menyulitkan, maka tidaklah harus demikian halnya, karena Allah tidak menjadikan suatu kesulitan pun dalam hal beragama.

"Allah menghendaki untuk kamu kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan." Demikian disebutkan dalam berbagai firman-Nya. Agaknya, semua orang mengetahui bahwa majalah atau koran bukanlah alquran, walaupun berisi ayat-ayat alqur'an sehingga kedudukannya dan penghormatan kepada koran dan majalah-majalah itu tentunya tidak pula sama dengan penghormatan kepada alqur'an. 

“Sekali lagi, kita harus berkata bahwa penghormatan dan pelecehan itu berkaitan dengan niat dan adat kebiasaan suatu masyarakat,” kata Prof Quraish Shihab.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement