REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Semua orang tidak ada yang menginginkan hidupnya terlilit utang. Sebab, utang yang membebaninya hanya membuat hidupnya tidak tenang.
Terlebih jika tidak ada kemampuan untuk membayarnya dengan cepat. Selain kepada orang pemberi utang, pengutang juga harus mempertanggungjawabkannya kepada Allah SWT.
Sekarang ini telah menjamur aplikasi-aplikasi pinjaman online yang membuat orang mudah meminjam uang. Namun, kebanyakan bunga dari aplikasi pinjaman online sangat tinggi. Sementara mereka meminjam uang dari aplikasi tersebut hanya untuk berbelanja barang yang bukan kebutuhan mendesak.
Mereka juga tidak memiliki jaminan yang bisa melunasi utang dari aplikasi pinjaman online tersebut. Dampaknya banyak orang yang stress karena gagal bayar pinjol dan tekanan bertubi-tubi dari pinjol ke peminjam.
Islam menyodorkan doa-doa agar utang segera terlunasi. Berikut salah satu doa khusus bagi yang terlilit utang. Doa tersebut yaitu:
اَللَّهُمَّ اكْفِنِيْ بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Latin:
“Allahummak finii bihalaalika 'an haraamika wa aghninii bifadhlika 'amman siwaaka.”
Terjemah:
“Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu dan cukupkanlah aku dengan fadilah-Mu dari selain-Mu."
Doa tersebut disarikan dari hadits Nabi Muhammad SAW. Dari Abu Wa'il, dia berkata, seorang lelaki menemui Ali radhiallahu 'anhu kemudian berkata, "Wahai Amirul Mukminin aku tidak mampu menbayar uang pembebasan diriku, bantulah aku."
Baca juga: Suka Bangun Malam Hari Kemudian Ingin Tidur Lagi, Baca Doa Rasulullah SAW Ini
Ali radhiallahu 'anhu menjawab, "Maukah aku ajarkan kepadamu beberapa kalimat yang Rasulullah Shallahu'alaihi wasallam ajarkan kepadaku, seandainya kamu mempunyai utang uang dinar sebesar Gunung Shir pasti Allah akan melunasinya untukmu."
"Aku menjawab 'Ya.' Ali berkata, 'Bacalah, Allahummak finii bihalaalika 'an haraamika wa aghninii bifadhlika 'amman siwaaka (Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu dan cukupkanlah aku dengan fadilah-Mu dari selain-Mu'" (HR Ahmad dan At Tirmidzi).