REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan tentang jilbab kembali mencuat usai seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali Arya Wedakarna membuat pernyataan yang kontroversial baru-baru ini. Dalam pernyataannya, Arya diduga menyinggung jilbab atau hijab yang dikenakan Muslimah.
Namun, terlepas dari masalah itu, umat Islam perlu kiranya untuk mengingat kembali hadits-hadits yang mewajibkan seorang muslimah memakai jilbab.
Dalam buku Jilbab Yes Niqob No, KH Fadlolan Musyaffa’ menjelaskan jilbab dari Bahasa Arab (جلباب) adalah baju gamis yang menutup sekujur tubuh-tubuh. Namun, ada perbedaan istilah Bahasa Arab dan budayanya setelah dijadikan istilah di luar bangsa Arab.
Sebagaimana orang Asia mengartikan, jilbab adalah kain untuk menutup bagian kepala dan dada perempuan dengan membiarkan wajah terbuka. Biasanya jilbab ini didesain menutup kedua telinga dan permulaan tumbuh rambut sehingga hanya bagian wajah yang tampak.
Dalam surat an-Nur ayat 31 telah disebutkan dengan jelas tentang kewajiban menutup seluruh perhiasan perempuan dan tidak memperlihatkan sedikitpun kepada orang-orang yang bukan mahramnya, kecuali bagian yang memang sudah seharusnya terlihat.
Sedangkan dalam surat al-Ahzab ayat 59...