Selasa 28 Nov 2023 17:26 WIB

Merawat Harta Warisan Milik Anak Yatim Piatu

Anak yatim harus mendapatkan bantuan untuk keberlangsungannya.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi menyantuni anak yatim.
Foto: Dok. Laznas PYI
Ilustrasi menyantuni anak yatim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak orang kebingungan ketika ada anak kecil yang orang tuanya wafat dan meninggalkan harta waris yang banyak. Tentu anak kecil tersebut belum mampu untuk mengelola harta warisan yang banyak milik orang tuanya. Lalu yang sebaiknya dilakukan oleh orang tua asuh atau wali dari anak yatim piatu tersebut dengan harta warisan itu?

Dalam kondisi seperti ini, Islam telah memberikan panduan agar jangan terburu-buru memberikan harta waris kepada anak kecil. Sebab anak kecil belum sempurna akalnya dan belum mengerti bagaimana mengelola harta waris dari orang tuanya. 

Baca Juga

Lebih baik, sebagai orang tua asuh atau wali atau pelaksana wasiat, mengamankan aset berupa harta waris bagi anak yatim itu. Bila itu berupa tanah maka dapat mengamankan dokumen-dokumennya yang kelak akan diberikan kepada anak yatim tersebut ketika telah dewasa. Bila harta waris itu berupa harta bergerak semisal perhiasan, deposito atau lainnya maka dapat segera mengamankan harta waris tersebut dan menyerahkan pada anak yatim itu ketika telah dewasa. 

Sementara keberadaan anak yatim itu menjadi kesempatan bagi orang asuhnya untuk meraih pahala membahagiakan anak yatim dengan memberinya makan dari harta milik orang tua asuh itu sendiri dan memenuhi pendidikannya. Cara seperti ini lebih baik untuk mencegah terjadinya campur aduk harta anak yatim dengan harta orang tua asuh. Sehingga orang tua asuh terhindar dari mengambil atau memakan harta anak yatim tersebut.

Sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّـهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْ‌زُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُ‌وفًا ﴿٥﴾

Artinya: Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (Alquran surat An Nisaa’ ayat 5).

Dalam Alquran tafsir wajiz yang disusun Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementerian Agama RI dijelaskan bahwa ayat ini memaparkan larangan menyerahkan harta mereka bila mereka belum mampu mengurus. Dan janganlah kalian serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, yaitu anak yatim atau orang dewasa yang belum mampu mengurus, harta mereka yang ada dalam kekuasaan kalian yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan, penyangga hidup, penopang urusan, dan penunjang berbagai keinginan dalam kehidupan ini. Sebab, dalam kondisi seperti itu mereka akan menghabiskan harta tersebut secara sia-sia. 

Karena itu, lebih baik berilah mereka belanja secukupnya dan pakaian selayaknya yang bisa menutupi aurat dan memperindah penampilan, dari hasil harta yang kalian usahakan itu. Bersikaplah lemah lembut dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik sehingga membuat perasaan mereka nyaman dan tentram.

Pada tafsir tahlili Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementerian Agama RI dijelaskan para wali dan pelaksana wasiat (wasi) yang memelihara anak yatim agar menyerahkan harta anak yatim yang ada dalam kekuasaannya apabila anak yatim itu telah dewasa dan telah dapat menjaga hartanya. 

Apabila belum mampu maka tetaplah harta tersebut dipelihara dengan sebaik-baiknya karena harta adalah modal  kehidupan.

Segala keperluan anak yatim seperti pakaian, makanan, pendidikan, pengobatan dan sebagainya dapat diambil dari keuntungan harta itu apabila harta tersebut diusahakan (diinvestasikan). Kepada mereka hendaklah berkata lemah lembut penuh kasih sayang dan memperlakukan mereka seperti anak sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement