Sabtu 11 Nov 2023 13:47 WIB

9 Hadits Ini Ungkap Larangan Konsumsi Haram dan Contoh Binatang yang Diharamkan

Rasuluillah SAW melarang konsumsi makanan yang diharamkan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
 Konsumen juga harus memiliki kesadaran akan makanan halal di sebuah restauran. (ilustrasi) Rasuluillah SAW melarang konsumsi makanan yang diharamkan
Foto:

Hadits Keenam

Berikutnya ialah hadits yang mengulas soal hewan-hewan yang diperintahkan dibunuh. Hewan-hewan inilah, termasuk olahannya, yang juga dilarang atau haram dikonsumsi oleh setiap Muslim. Hadits ini diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ (أخرجه البخاري و مسلم)

"Lima hewan pengganggu yang harus dibunuh meski di Tanah Suci, yakni, tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galak." (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits Ketujuh

Selanjutnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Syarik RA. Dalam hadits ini dikatakan:

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ –رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِييمَ عَلَيْهِالسَّلاَمُ»

"Rasulullah SAW memerintahkan membunuh cicak (atau tokek) dan beliau SAW bersabda, 'Dahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim AS.'" (HR Bukhori).

Berdasarkan hadits ketujuh ini, maka setiap Muslim juga diharamkan mengonsumsi atau memakan cicak (atau tokek) dan segala hal olahan darinya.

Hadits Kedelapan

Hadits di bawah ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, yang berkata:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ

"Rasulullah SAW melarang membunuh empat hewan, yakni burung hud hud, burung shurad, lebah dan semut." (HR Bukhari)

Baca juga: Surat Yasin Ayat 9, Diamalkan Nabi SAW dan Dibaca Pejuang Hamas Ledakkan Tank Israel

Hadits Kesembilan

Hadits berikut ini adalah hadits menekankan larangan mengonsumsi katak. Hadits ini diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman RA, yang berkata sebagaimana berikut ini:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ : ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ ععَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ (أخرجه أحمد و ابن ماجه و الدارمي

"Ada seorang dokter yang menyebutkan soal obat kepada Rasulullah SAW. Dokter itu menyebut ihwal katak sebagai bahan obat. Kemudian Rasulullah SAW melarang membunuh katak." (HR Ahmad, Ibnu Majah, Ad Darimi)

Keharaman katak, lebah, semut, burung hud hud dan shurad, karena itu adalah hewan-hewan yang dilarang dibunuh. Karena dilarang dibunuh, maka dikonsumsinya pun haram. Hal ini didasarkan penjelasan para ulama fiqih.

Prinsip asalnya, semua yang ada di bumi itu halal, kecuali yang diharamkan Allah SWT. Lebih lanjut, Madzhab Syafi'i menjelaskan soal hewan-hewan laut yang haram dimakan. Di antaranya ialah anjing laut, babi laut, kodok, ular, buaya, penyu, dan kepiting. 

photo
Infografis Dalil Daging Anjing Haram - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement