Sabtu 11 Nov 2023 13:14 WIB

Tiga Alasan Penting Tema Khutbah Jumat tentang Palestina

Khatib khutbah jumat diimbau angkat tema tentang Palestina.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Khatib khutbah jumat diimbau angkat tema tentang Palestina. Foto:   Ketua Umum IKADI KH Ahmad Kusyairi Suhail
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Khatib khutbah jumat diimbau angkat tema tentang Palestina. Foto: Ketua Umum IKADI KH Ahmad Kusyairi Suhail

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Dalam beberapa pekan terakhir, khatib Jum'at di berbagai daerah sering mengangkat tema khutbah tentang Palestina. Misalnya tentang seruan mendukung perjuangan bangsa Palestina, mencintai Masjid Palestina dan Al Aqsha, seruan memberikan bantuan kemanusiaan untuk Palestina dan lain sebagainya. Mengapa perlu mengangkat tema tentang Palestina dalam khutbah Jumat?

Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI) KH. Dr. K.H. Ahmad Kusyairi Suhail, MA, mengatakan ada beberapa alasan mengapa khatib perlu menyampaikan khutbah tentang Palestina di atas mimbarnya. Alasan pertama menurut kiai Kusyairi adalah bahwa memperhatikan urusan dan membela perjuangan bangsa Palestina untuk meraih kemerdekaannya dan membebaskan Masjidil Aqsha dari penjajahan Zionis Israel adalah Wajib Diini wa Syar’i (Kewajiban/Panggilan Agama dan Syariat). 

Baca Juga

"Ini karena di Palestina terdapat Masjidi Aqsha, kiblat pertama kaum muslimin dan tempat Israk dan Mikraj Rasulullah SAW," kata kiai Kusyairi kepada Republika.co.id pada Jumat (10/11/2023)

Sebagaimana disinggung Allah dalam firman-Nya yang terdapat pada surat Isra ayat 1: 

“Mahasuci (Allah) yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat ” (QS Al-Isra’: 1).

Selain itu Nabi SAW dalam hadits shahihnya memerintahkan  untuk memberi perhatian dengan mengungjunginya sebagaimana sabdanya:

“Janganlah dilakukan suatu perjalanan jauh, kecuali ke salah satu dari tiga masjid ini, Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan Masjidku (Masjid Nabawi)” (HR Bukhari, nomor 1197).

Alasan kedua menurut kiai Kusyairi yang juga dosen FDI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah bagi bangsa Indonesia masalah ini juga merupakan Wajib Dusturi (Amanat Konstitusi). Karena di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea pertama dengan jelas tertulis, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan“. 

Alasan ketiga karena merupakan Wajib Taarikhi (Kewajiban dan Hutang Sejarah). 

"Karena pertama; bahwa tokoh dan ulama pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah seorang ulama mufti besar Palestina, Syekh Muhammad Amin Al Husaini rahimahullah dan menyemangati kaum muslimin dan negeri-negeri Islam untuk mengakui kemerdekaan Indonesia. Kedua; Palestina merupakan satu-satunya negara peserta Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung tahun 1955 yang masih dijajah, belum merdeka. Sehingga bangsa Indonesia, pemerintah maupun rakyatnya, berkewajiban membela kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel, dan mendukung Palestina mendapatkan hak-haknya," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement