Jumat 03 Nov 2023 12:32 WIB

Orang yang Membunuh dan Dibunuh Sama-Sama Masuk Neraka, Ini Penjelasannya

Dalam kitab Al Kabir, Imam adz Dahabi memasukkan pembunuhan dalam deretan dosa besar.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto:

Sementara itu, menurut Al Khothobi, ancaman azab neraka ini untuk orang yang berkelahi karena permusuhan soal dunia misalnya memperebutkan harta dan jabatan. Namun, perkelahian dalam konteks berperang melawan pemberontak dan membela diri (misalnya dari perampok), tidak masuk dalam ancaman akan masuk neraka. Karena, menurut Al Khothobi, secara syar'i diperbolehkan memerangi yang melakukan pemberontakan atau memerangi dalam konteks membela diri semisal dari perampok.

وقال الخطابي: هذا الوعيد لمن قاتل على عداوة دنيوية أو طلب ملك ، مثلا فانا من قاتل أهل البغى أو دفع الصائل فقتل فلا يدخل في هذا الوعيد لأنه مأذون له فى القتال شرعا.

Artinya: Al Khothobi berkata: Ancaman ini untuk orang yang membunuh atas permusuhan duniawi atau berebut kekuasaan misalnya. Sedangkan orang yang membunuh ahli baghi (orang zalim yang melampaui batas dalam perang atau pemberontak) atau menolak kejahatan (seperti membela diri dari perampok) lalu dia yang dibunuh, maka tidak masuk dalam ancaman ini, karena baginya diperbolehkan dalam memerangi secara syar'i.

Artinya, perkelahian seorang Muslim dengan Muslim lainnya hingga berujung jatuhnya korban jiwa karena dilandasi permusuhan dengan niat buruk seperti berebut harta dan jabatan, maka itulah yang akan mendapat azab neraka.

Sementara, bila ada seorang Muslim dilandasi mempertahankan kehormatan dirinya, keluarganya, dan harta bendanya lalu dia berkelahi melawan kezaliman orang lain, lalu dia yang terbunuh oleh orang zalim itu, atau dia yang membunuh orang yang zalim itu, maka dia tidak masuk dalam ancaman akan dimasukkan ke neraka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement