Kamis 02 Nov 2023 22:11 WIB

Ini yang Terjadi Bila Nikah Salah Niat

Nikah harus didasarkan pada niat yang benar.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Erdy Nasrul
Sejumlah calon pengantin pria mengucapkan ijab qobul saat mengikuti Nikah Maulid di Gedung Kanzus Sholawat, Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (20/10/2023). Nikah massal yang diselenggarakan gratis oleh Majelis Kanzus Sholawat dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H/2023 M itu diikuti 23 pasangan pengantin.
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Sejumlah calon pengantin pria mengucapkan ijab qobul saat mengikuti Nikah Maulid di Gedung Kanzus Sholawat, Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (20/10/2023). Nikah massal yang diselenggarakan gratis oleh Majelis Kanzus Sholawat dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H/2023 M itu diikuti 23 pasangan pengantin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Luruskanlah niat dan tujuan ketika akan menikah. Jangan sampai salah niat dan tujuan karena itu akan membuat rumah tangga menjadi rusak. Rasulullah SAW telah mewanti-wanti umatnya agar jangan sampai salah niat ketika akan menikahi seseorang. 

Rasulullah melarang seorang Muslim menikah karena melihat pangkat kedudukan calon istri atau suaminya. Sehingga ia berharap akan menjadi orang yang terhormat dan mendapat pujian dan sanjungan dari banyak orang ketika menikahinya. Justru karena salah dalam berniat maka yang akan didapatnya adalah kehinaan. 

Baca Juga

Rasulullah juga melarang seseorang menikah karena melihat harta benda calon istri atau calon suaminya. Ia berharap dengan menikahinya maka ia pun menjadi orang yang kaya raya. Niat semacam ini justru akan membuat orang tersebut terjun bebas pada kefakiran. 

Rasulullah juga melarang menikahi orang karena derajat sosialnya. Misalnya karena orang tua calon suami atau calon istri adalah seorang bangsawan, atau seorang tokoh termasyur. Sehingga ia berharap dirinya akan menjadi orang ternama dari keluarga terpandang yang disanjung banyak orang. Justru niat seperti ini akan mengantarkan derajat lebih rendah. 

Maka dari benahilah niat sebelum menikah. Yakni untuk menjalankan menggapai ridho Allah, menjalankan sunah Rasulullah ﷺ, menjaga pandangan dan kemaluan dari perbuatan dosa dan zina, untuk menyambut tali keluarga, untuk memiliki anak keturunan seorang Muslim yang kuat dan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat. 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً لِعِزِّهَالَمْ يَزِدْهُ اللَّهُ إِلَّا ذُلًّا, وَمَنْ تَزَوَّجَهَالِمَالِهَالَمْ يَزِدْهُ اللَّهُ اِلَّا فَقْرًا, وَمَنْ تَزَجَّهَالْحَسَبِهَالَمْ يَزِدْهُ اللَّهُ إِلَّا دَنَاءَةً ,وَمَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً لَمْ يُرِدْبِهَااِلَّا أَنْ يَغُضَّ بَصَرَهُ وَيُحَصِّنَ فَرْجَهُ أَوْيَصِلَ رَحِمَهُ بَارَكَ اللَّهُ لَهُ فِيْهَاوَبَارَكَ لَهَافِيْهِ. 

Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa menikahi seorang wanita karena mulianya (pangkat kedudukan) maka tidak menambahi Allah padanya kecuali tambah kehinaannya. Dan barangsiapa menikahi wanita karena harta bendanya, maka tidak menambahi Allah kecuali tambah kefakirannya. Dan barangsiapa menikahi wanita karena derajat sosialnya, maka tidak menambahi Allah kecuali tambah rendah. Barangsiapa yang menikahi wanita karena tidak mengharapkan pada wanita itu kecuali ingin menjaga pandangannya, dan menjaga kemaluannya, atau untuk menyambungkan tali keluarga, maka bakal memberkahi Allah laki-laki itu karena wanita itu, dan memberkahi wanita itu karena laki-laki itu.  (HR. Thabarani).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement