Rabu 01 Nov 2023 16:02 WIB

Kesepakatan Sahabat Nabi Muhammad SAW terkait Hukuman Bagi Homoseksual

Hadits Nabi Muhammad menyebutkan tentang hukuman bagi homoseksual.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
 Kesepakatan Sahabat Nabi Muhammad SAW terkait Hukuman Bagi Homoseksual. Foto:  Tolak LGBT/Ilustrasi
Kesepakatan Sahabat Nabi Muhammad SAW terkait Hukuman Bagi Homoseksual. Foto: Tolak LGBT/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perbuatan kaum Luth, yakni homoseksual, adalah salah satu kejahatan yang paling keji, paling jelek, dan paling kotor. Ini bertentangan dengan akal sehat dan hanya dilakukan oleh orang-orang yang menyimpang.

Salah seorang khalifah di masa Dinasti Umayyah (705-715 M), Al-Walid bin Abdul Malik atau Al Walid I, menyatakan, jika Allah SWT tidak menyebutkan kisah kaum Luth dalam Alquran, niscaya dirinya tidak akan membayangkan ada lelaki yang mendatangi (menggauli) lelaki lainnya.

Baca Juga

Dalam hadits pun telah dinyatakan secara tegas soal hukuman bagi perbuatan homoseksual, sebagaimana hadits berikut ini:

 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang dari kalian menemukan perbuatan kaum Nabi Luth (yakni melakukan homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan korbannya." (HR. Tirmidzi)

Ibnu Jarir Al Thabari dalam kitabnya, 'Tahdziib Al Aatsaa', menshahihkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA. "Ini adalah kabar yang kita miliki dengan rangkaian sanad yang shahih," jelasnya.

Ibnu Taimiyyah juga menukil hadits tersebut dan menyampaikan kesepakatan para sahabat Nabi SAW untuk membunuh siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, yakni perbuatan homoseksual.

Ibnu Taimiyyah mengatakan, rajam diperintahkan Allah SWT dalam kitab Taurat dan Alquran, dan juga ada dalam hadits Nabi Muhammad SAW, yakni dalam hadits riwayat Ibnu Abbas RA itu.

Berikut ini adalah pendapat Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bahwa Sahabat Nabi SAW sepakat menghukum orang yang berbuat homoseksual dengan membunuhnya.

وَلِهَذَا اتَّفَقَ الصَّحَابَةُ عَلَى قَتْلِهِمَا جَمِيعًا؛ لَكِنْ تَنَوَّعُوا فِي صِفَةِ الْقَتْلِ: فَبَعْضُهُمْ قَالَ: يُرْجَمُ، وَبَعْضُهُمْ قَالَ: يُرْمَى مِنْ أَعْلَى جِدَارٍ فِي الْقَرْيَةِ، وَيُتْبَعُ بِالْحِجَارَةِ، وَبَعْضُهُمْ قَالَ: يُحَرَّقُ بِالنَّارِ.

"Itulah sebabnya para Sahabat sepakat membunuh mereka semua (yang berbuat homoseksual). Namun gambaran seperti apa pembunuhan terhadap mereka itu berbeda-beda. Ada yang menyebut dilempar batu. Ada pula yang menyebut dilempar dari tempat tertinggi di daerah tersebut, kemudian dilempari batu. Ada juga yang menyebut dibakar."

sumber : Islam Web
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement