Senin 16 Oct 2023 08:00 WIB

6 Keutamaan Menunggu Sholat Berikutnya di Masjid 

Sholat di masjid diganjar pahala berlipat kali lebih banyak.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi itikaf di masjid.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi itikaf di masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menunaikan kewajiban sholat di masjid, terdapat banyak keutamaan yang diraih muslim apabila menunggu untuk sholat berikutnya.

Melalui pesan Telegram Ustadz Najmi Umar Bakkar mengungkapkan enam keutamaan menunggu sholat berikut bakda sholat di Masjid:

Baca Juga

(1). Hidup dan Mati Dalam Kebaikan, Dan Dosa-dosa Bersih Seperti Waktu Dilahirkan

Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda :

"Malam ini Rabbku mendatangiku, lantas beliau menyebutkan hadits sampai pada perkataan, Dia pun berfirman kepadaku : "Ya Muhammad, tahukah engkau dalam urusan apa para Malaikat yang di langit berselisih ?" Lantas aku pun menjawab:

"Ya, dalam urusan derajat serta kafarat, melangkahkan kaki sholat berjamaah, menyempurnakan wudhu dalam keadaan dingin, menunggu sholat ba'da sholat. Barangsiapa telah menjaganya maka dia hidup dalam kebaikan dan mati pun dalam kebaikan dan dosa-dosanya (bersih) sebagaimana hari saat dilahirkan oleh ibunya" (HR.At-Tirmidzi, haditsnya dari Ibnu Abbas, Shahihut Targhib no. 302)

(2). Menghapus Dosa Dan Mengangkat Derajat dan Mendapatkan Pahala Ribath

Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda :

"Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang sesuatu (amal-amal) yang dengannya Allah akan menghapuskan dosa-dosa dan mengangkat derajat-derajat?" Lalu para sahabat pun menjawab: "Tentu mau, ya Rasulullah". Lantas beliau ﷺ bersabda:

"Menyempurnakan wudhu dalam keadaan yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu sholat (yang berikutnya) setelah sholat, dan itu adalah ribaath (yakni pahalanya seperti orang yang berjaga-jaga di perbatasan negeri kaum muslimin)" (HR. Muslim no. 251, hadits dari Abu Hurairah)

(3). Allah Menganggap Bagaikan Orang Yang Terus-Menerus Dalam Sholatnya 

Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda : 

 

"Barangsiapa duduk di masjid dalam rangka menunggu sholat, maka dia terhitung dalam keadaan sholat" (HR. An-Nasaa’i no. 1429, hadiits dari Abu Hurairah, Ahmad no. 22812, dan juga ath-Thabrani VI/203 no. 6011, hadiits Sahl bin Sa’d as-Saa’idi, lihat Takhrijul Musnad by Syaikh Syu'aib al-Arnauth) 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement