REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Allah SWT dan rasul-Nya mewajibkan ibadah sholat karena sangat banyak manfaatnya bagi orang yang mengerjakan sholat. Bahkan, sholat dianggap menjadi pembeda antara orang yang beriman dan kafir sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW.
Dari Sayyidina Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, ia berkata Baginda Nabi Muhammad SAW bersabda, "Dengan meninggalkan sholat tidak ada lagi pemisah antara seseorang dengan kekufuran" (HR Ahmad, Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan, "Dengan meninggalkan sholat, tidak ada lagi pemisah antara seseorang dengan syirik dan kufur" (HR Abu Dawud).
Dalam riwayat lain juga disebutkan, "Dengan meninggalkan sholat, tidak ada lagi pemisah antara iman dan kufur" (HR Tirmidzi).
Masih banyak hadits lain mengenai hal itu. Baginda Nabi Muhammad SAW bersabda, "Bersegeralah sholat ketika hari mendung. Siapa pun meninggalkan sholat, dia menjadi kafir."
Maksudnya, jangan sampai karena cuaca mendung membuat kita tidak mengetahui waktu sholat yang tepat. Sehingga sholat terlewatkan. Meskipun dapat mengqadha sholat, hal itu termasuk meninggalkan sholat.
Betapa keras sabda baginda Nabi Muhammad SAW sehingga beliau mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat dihukumi kufur. Meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa hukum kufur dijatuhkan kepada orang yang meninggalkan sholat karena mengingkarinya. Bagaimanapun ancaman itu amat keras. Oleh karena itu, barang siapa hatinya mengagungkan baginda Rasulullah SAW dan sabda-sabdanya, maka peringatan itu sudah keras sekali baginya.
Selain sabda Nabi Muhammad SAW di atas, para sahabat besar seperti Sayyidina Umar bin Khattab, lbnu Mas'ud dan lbnu Abbas, dan yang lain juga berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat tanpa uzur dan dengan sengaja berarti telah kafir. Demikian juga pendapat lmam Ahmad bin Hanbal, Syaikh lshaq bin Rahawaih, dan Syaikh lbnu Mubarak. Semoga Allah SWT menjaga kita dari perbuatan tersebut (dari kitab At-Targhib).
Sumber:
Dilansir dari buku Fadhail Namaz yang disusun Syaikhul Hadits Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi Rahmatullah alaih dan diterjemahkan Tim Penerjemah Kitab Fadhilah Amal Masjid Jami Kebon Jeruk Jakarta, diterbitkan Pustaka Ramadhan.