REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam memberikan tuntunan tentang pernikahan. Di dalam pernikahan terdapat banyak manfaat dan kemaslahatan bagi seseorang yang melakukannya dan juga bagi masyarakat luas.
Dalam riwayat hadits, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya." (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman)
Ada beberapa riwayat hadits yang di dalamnya terkandung untuk bersegera melangsungkan pernikahan. Berikut ini pemaparannya.
1. Menikah Menundukkan Pandangan
َعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Abdullah bin Mas'ud RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda pada kami, "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Melarang Hidup Membujang
َوَعَنْهُ قَالَ : ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ , وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا , وَيَقُولُ : تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ
Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA dia berkata bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda, "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak, aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada Hari Kiamat." (HR Ahmad, shahih menurut Ibnu Hibban)
3. Nikahi Perempuan yang Taat Agama Agar Bahagia
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا , وَلِحَسَبِهَا , وَلِجَمَالِهَا , وَلِدِينِهَا , فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ مَعَ بَقِيَّةِ اَلسَّبْعَةِ
Dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda, "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia." (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagaimana bila tidak mampu memberi mahar?