Bahkan barangsiapa yang membebaskan utang untuk orang yang kesulitan, maka Allah subhanahuwata'ala melindunginya dalam naungan-Nya. Rasulullah ﷺ pernah bersabda,
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ
“Barangsiapa memberi tempo terhadap orang yang kesulitan (untuk membayar hutang) atau membebaskannya, maka Allah akan melindunginya dalam naungan-Nya.” HR Muslim
Namun orang yang berhutang harus berupaya untuk segera melunasi hutangnya ketika ia telah memiliki harta, karena seorang tidak mengetahui kapan kematian datang menjemputnya. Dan menunda pembayaran hutang ketika telah mempunyai harta adalah sebuah kezhaliman.
Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Penundaan (pembayaran utang bagi) orang yang mempunyai harta adalah kezhaliman.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari Juz 2 : 2166, lafazh ini miliknya dan Muslim Juz 3 : 1564)