Selasa 05 Sep 2023 15:05 WIB

KSAD Dukung Peradilan Koneksitas dalam Perkara Penculikan dan Pembunuhan Praka RM

KSAD Dudung mendukung pelaku dihukum seberat-beratnya.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). Rapat kerja tersebut beragendakan pembahasan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pertahanan/TNI TA 2023. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). Rapat kerja tersebut beragendakan pembahasan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pertahanan/TNI TA 2023. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung adanya peradilan koneksitas, dalam kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap warga sipil oleh tiga oknum TNI. Ketiga oknum TNI yang terlibat yakni, Praka RM, Praka J, dan Praka HS.

Peradilan koneksitas merupakan salah satu mekanisme hukum yang dapat diberlakukan kepada terdakwa yang tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan militer.

Baca Juga

"Ya, saya juga mendorong (peradilan koneksitas). Bagus itu, kalau menurut saya. Kami transparan saja, ya, kalau memang anggota kami terlibat, ya, hukum saja seberat-beratnya. Nggak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu," kata Dudung di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Ketiga prajurit TNI AD itu, bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), melakukan tindak pidana penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap dua warga sipil. Salah seorang warga sipil yang menjadi korban dalam kasus itu ialah pemuda asal Aceh berinisial IM (25 tahun).

Praka RM diketahui merupakan anggota Paspampres, sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J ialah anggota Kodam Iskandar Muda. Saat kejadian, para pelaku melepaskan salah seorang korban.

Namun, IM, yang diketahui bernama Imam Masykur, dianiaya hingga meninggal dunia. Imam Masykur adalah seorang perantau dari Aceh yang bekerja sebagai penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Imam diculik oleh para pelaku pada 12 Agustus 2023.

Saat kejadian, kepada korban dan warga sekitar, para pelaku mengaku sebagai polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal. Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp 50 juta.

Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial. Keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023. Tiga prajurit itu kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, Jakarta, dan mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Terkait peradilan koneksitas, mekanismenya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92. Peradilan koneksitas itu dapat diterapkan ketika ada warga sipil yang bersama-sama anggota TNI melakukan tindak pidana umum, seperti penculikan, pemerasan, penganiayaan, atau pembunuhan.

Pasal 89 KUHAP menegaskan jika tindak pidana umum itu dilakukan oleh warga sipil dan anggota TNI, maka pemeriksaan perkara menjadi kewenangan peradilan umum; kecuali ada keputusan menteri pertahanan (menhan) dan menteri kehakiman/menteri hukum dan HAM (menkumham) yang menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh peradilan militer.

Kemudian, Pasal 90 KUHAP mengatur jika ada perdebatan mengenai yurisdiksi, maka perlu ada penelitian bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak terkait. Terakhir, Pasal 91 KUHAP, yang juga mengatur soal yurisdiksi, mengatur ketika ada perdebatan otoritas peradilan militer dan umum, maka dilihat dari titik berat kerugiannya.

Jika kerugiannya lebih berat ke kepentingan umum, maka perkara itu di periksa oleh peradilan umum. Sebaliknya, jika kerugian dari suatu perkara lebih merugikan kepentingan militer, maka kasus itu dibawa ke peradilan militer.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement