Kamis 24 Aug 2023 12:34 WIB

Tuntunan Islam Mencegah Pelaku Pencemaran Udara 

Islam mengajarkan manusia tak merusak alam.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Mobil kepolisian menyemprotkan air di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Penyemprotan di sekitar jalan protokol tersebut sebagai upaya untuk membersihkan debu-debu yang bertebaran di jalanan akibat polusi udara.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mobil kepolisian menyemprotkan air di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Penyemprotan di sekitar jalan protokol tersebut sebagai upaya untuk membersihkan debu-debu yang bertebaran di jalanan akibat polusi udara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah kualitas udara yang semakin buruk di ibu kota Jakarta dan sekitarnya, segelintir warga justru memperburuk polisi udara dengan melakukan pembakaran limbah elektronik ilegal. Beberapa hari lalu aparat menangkap empat warga yang melakukan pembakaran limbah elektronik ilegal yang telah berdampak memperburuk kerusakan lingkungan dan pencemaran udara. Bagaimana pandangan para ulama tentang perbuatan melakukan pencemaran udara?

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam UIN Raden Mas Said Surakarta yang juga pengajar Pondok Pesantren Al Muayyad Mangkuyudan, KH. Mustain Nasoha, mengatakan, syariat Islam melarang merusak bumi termasuk mencemari udara. Menukil Alquran surah Al-A'raf ayat 56: 

Baca Juga

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik (Alquran surah al A'raf ayat 56).

Kiai Mustain mengatakan, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi al-Bashri dalam kitab tafsir an-Nukat wa al-'uyun menjelaskan bahwa ayat tersebut merupakan larangan merusak  apa yang telah Allah baguskan dari bumi dan jangan melakukan kezaliman termasuk pembakaran hutan dan kawasan-kawasan yang seharusnya dilindungi. Maka orang yang melakukannya telah melanggar perintah Allah Ta'ala. 

Kiai Mustain mengatakan mukmin diwajibkan  untuk senantiasa menjaga apa yang telah menjadi sesuatu yang diberikan dan terbaik dari Allah SWT. Maka menjaga setiap yang diberikan oleh Allah termasuk menjaga lingkungan dan udara dari polisi adalah termasuk bagian dari perbuatan makruf.

Begitu juga pendapat Syekh Ahmad bin Muhammad Al Maliki as Showi yang menjelaskan bahwa setiap perbuatan yang akan menghadirkan ketaatan kepada Allah itu adalah makruf. Termasuk setiap perbuatan baik yang mana perbuatan baik itu menjadikan sebab hadirnya kebaikan dan mencegah adanya kemungkaran adalah perbuatan yang makruf. Maka menurut kiai Musta'in menjaga lingkungan adalah perbuatan makruf yang dapat membuat mukmin dapat beribadah kepada Allah ta'ala dengan tenang dan nyaman. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement