REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selama menghadiri pesta pernikahan atau walimatul urs, para tamu diharapkan untuk mendoakan kebaikan bagi pengantin. Ucapan doa dapat disampaikan kepada pengantin dengan doa yang singkat.
Berikut doa untuk pengantin versi singkatnya:
بارَكَ اللَّهُ لَكَ baarakallahu laka. (Semoga Allah memberkahimu)
Seperti dikutip pesan Telegram Silsilahsahihah, Berikut dalilnya, Dari Anas bin Malik radhiallahu'anhu, ia berkata:
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رأى على عبدِ الرَّحمنِ بنِ عوفٍ أثرَ صفرةٍ فقالَ: ما هذا ؟. فقالَ: إنِّي تزوَّجتُ امرأةً على وزنِ نواةٍ من ذَهبٍ . فقالَ: بارَكَ اللَّهُ لَكَ أولم ولو بشاةٍ
"Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: 'Ada apa ini, Abdurrahman?' Abdurrahman menjawab: 'Saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: 'Barakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing" (HR Tirmidzi no 1094, An Nasa'i no 3372)
Anjuran menikah
Islam sangat menganjurkan menikah. Dalam banyak sabdanya, Rasulullah SAW mendorong umatnya yang mampu agar segera menikah.
Islam tidak mengingkari adanya cinta seorang manusia kepada lawan jenisnya. Ia adalah fitrah dan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi bila waktu pemenuhannya telah tiba. Hanya saja, demi terpeliharanya kehormatan dan harga diri manusia, Islam menyerukan agar pemenuhannya dilakukan dengan cara yang benar, yaitu lewat pernikahan.
Baca juga: Sosok Perempuan Hebat di Balik Tumbangnya Tiran dan Singgasana Firaun
Hal ini sesuai dengan anjuran yang bersumber dari riwayat sahabat Abdullah bin Mas'ud RA. Rasulullah SAW bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah karena puasa akan menjadi benteng baginya" (HR Muttafaq 'alaih).