Senin 14 Aug 2023 12:55 WIB

Tafsir Surat Ar Rum Ayat 41: Orang Beriman tidak Mencemari Alam

Surat Ar Rum ayat 41 jelaskan kerusakan alam terjadi akibat perbuatan manusia.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Surat Ar Rum ayat 41 jelaskan kerusakan alam terjadi akibat perbuatan manusia. Foto: Polusi Jakarta (Ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Surat Ar Rum ayat 41 jelaskan kerusakan alam terjadi akibat perbuatan manusia. Foto: Polusi Jakarta (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Islam adalah agama sempurna yang mengajarkan cinta dan kasih serta menyukai perdamaian. Islam juga memberi petunjuk bagi manusia agar selamat di dunia dan akhirat.

Salah satu jalan keselamatan di dunia adalah dengan hidup harmonis bersama alam atau lingkungan. Caranya dengan merawat dan menjaga alam, bukan dengan mengeksploitasi berlebihan hingga mencemari alam bahkan merusak alam.

Baca Juga

Di dalam Alquran, pada Surah Ar-Rum Ayat 41 dijelaskan bahwa kerusakan alam terjadi akibat perbuatan manusia. Allah membuat manusia merasakan sebagian akibat kerusakan alam, misalnya merasakan akibat tercemarnya udara, lautan, sungai dan air tanah.

Dengan cara manusia dibiarkan merasakan akibat kerusakan alam, atas cinta kasih dan kelembutan-Nya, Allah berharap manusia kembali ke jalan yang benar dan hidup harmonis bersama alam. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam tafsir Surah Ar-Rum Ayat 41.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS Ar-Rum Ayat 41)

Tafsir ayat ini menerangkan bahwa telah terjadi al-fasad di daratan dan lautan. Al-Fasad adalah segala bentuk pelanggaran atas sistem atau hukum yang dibuat Allah, yang diterjemahkan dengan “perusakan.”

Perusakan (Al-Fasad) itu bisa berupa pencemaran alam, sehingga tidak layak lagi didiami atau bahkan penghancuran alam sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan. Di daratan, misalnya, hancurnya flora dan fauna, dan di laut seperti rusaknya biota laut. Juga termasuk al-fasad adalah perampokan, perompakan, pembunuhan, pemberontakan, dan sebagainya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement