Kamis 10 Aug 2023 22:47 WIB

Khutbah Jumat Masjid Istiqlal: Kemerdekaan Nikmat Sekaligus Ujian

Kemerdekaan adalah anugerah Allah SWT untuk bangsa Indonesia

Shalat Jumat di Masjid Istiqlal (ilustrasi).  Kemerdekaan adalah anugerah Allah SWT untuk bangsa Indonesia
Foto:

Oleh : Prof KH Asrorun Niam Sholeh Ketua MUI Bidang Fatwa

Demikian juga, kita memiliki kewajiban untuk mentaati perintah ulil amri, sebagai hasil kesepakatan nasional, melalui pemilihan umum, sepanjang kebijakannya tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Sebagaimana sabda baginda Rasulullah SAW:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ (رواه البخاري)

“Dari Abdullah RA, nabi saw. bersabda: “seorang muslim akan mendengar dan patuh terhadap (perintah) yang dia suka atau benci selagi ia tidak diperintah terhadap kemaksiatan, jika diperintah (untuk melakukan) maksiat maka tidak (harus) mendengar dan menaati (perintah tersebut). (HR. Al-Bukhari) 

Dalam hal perkawinan, UU kita sudah secara jelas mengatur bahwa perkawinan dilaksanakan antara laki-laki dan perempuan, serta dinyatakan sah jika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama. Karenanya, tidak ada ruang praktek perkawinan sejenis dan perkawinan beda agama di wilayah negara kesatuan republik Indonesia. Atas dasar itu pula, Mahkamah Agung, pada 17 Juli 2023 menerbitkan Surat Edaran Nomor 2/2023 yang intinya Pengadilan tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Dan ini sejalan dengan UU Perkawinan.  

Ketiga, komitmen untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan terus melakukan perbaikan. Tidak lama lagi bangsa kita akan hajat politik lima tahunan, pemilihan umum untuk memilih Presiden dan anggota DPR serta DPRD. Dalam rangka meneruskan perjuangan kemerdekaan, kita memiliki tugas dan tanggung jawab untuk berpartisipasi dan mewujudkan kondisi yang harmonis serta tetap penuh persaudaraan.

Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan dalam kehidupan bersama. Sementara itu, kepemimpinan dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

Kita memiliki kewajiban untuk menggunakan hak pilih dengan memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kemaslahatan umum. Hak pilih yang dimiliki setiap individu kita sebagai muslim adalah amanah, yang harus ditunaikan secara baik sebagai wujud tanggung jawab ketuhanan dan tanggung jawab kebangsaan. Allah SWT berfirman dalam Surat al-Nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا 

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Mahamendengar lagi Mahamelihat.”

Baca juga: Alquran Bukan Kalam Allah SWT Menurut Panji Gumilang, Ini Bantahan Tegas Prof Quraish

Semua itu adalah bagian tugas dan tanggung jawab kita sebagai muslim, untuk terus berkontribusi dalam menumbuhkan jiwa kepahlawanan, sesuai dengan kedudukan dan kompetensi kita masing-masing. Sebaik-baiknya kita adalah yang paling mendatangkan manfaat bagi sesama, sebagaimana diingatkan oleh rasulullah saw dalam hadisnya:

خير الناس أنفعهم للناس Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesama manusia (HR Thabrani)

Demikian khutbah ini disampaikan, semoga uraian singkat ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.. 

بَارَكَ اللهُ لِىْ وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِىْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ، أَقُوْلُ قَوْلِىْ فَاسْتَغْرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement