Hadits Keempat
Keempat adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas di mana dia berkata:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
"Rasulullah SAW melarang mengonsumsi semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar." (HR Abu Daud)
Hadits Kelima
Hadits kelima berisi tentang larangan mengonsumsi binatang halal tetapi apa yang dimakannya itu sesuatu yang najis (jallalah). Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, dia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
"Rasulullah SAW melarang (mengonsumsi) jalalah dan (meminum) susunya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Hadits Keenam
Berikutnya ialah hadits yang mengulas soal hewan-hewan yang diperintahkan dibunuh. Hewan-hewan inilah, termasuk olahannya, yang juga dilarang atau haram dikonsumsi oleh setiap Muslim. Hadits ini diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ (أخرجه البخاري و مسلم)
"Lima hewan pengganggu yang harus dibunuh meski di Tanah Suci, yakni, tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galak." (HR Bukhari dan Muslim)