Jumat 21 Jul 2023 06:25 WIB

Tafsir Surat Al Maidah ayat 5 tentang Makanan Halal dan Menikahi Wanita Beriman

Anjuran konsumsi makanan halal ada di dalam Surat Al Maidah ayat 5.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Tafsir Surat Al Maidah ayat 5 tentang Makanan Halal dan Menikahi Wanita Beriman. Foto:   Ilustrasi Makanan Halal
Foto: MGROL100
Tafsir Surat Al Maidah ayat 5 tentang Makanan Halal dan Menikahi Wanita Beriman. Foto: Ilustrasi Makanan Halal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Tafsir surat Al Maidah ayat 5 berisi tentang perintah bagi seorang Muslim untuk hanya memakan makanan yang baik dan halal. Serta perintah untuk hanya menikahi wanita yang beriman, dan wanita beriman hanya dibolehkan untuk menikah dengan seorang muslim.

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ

Baca Juga

Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.”

Tafsir Kementerian Agama menyebutkan pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) ahlul kitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. 

Ayat ini menerangkan tiga macam hal yang halal bagi orang mukmin, yaitu:

1. Makanan yang baik-baik, seperti dimaksud pada ayat keempat. Kemudian disebutkan kembali pada ayat ini untuk menguatkan arti baik itu dan menerangkan bahwa diperbolehkannya memakan makanan yang baik-baik itu tidak berubah

2. Makanan Ahli Kitab. Makanan di sini menurut jumhur ulama ialah sembelihan orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka pada waktu itu mempunyai kepercayaan bahwa haram hukumnya memakan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Selama mereka masih mempunyai kepercayaan seperti itu maka sembelihan mereka tetap halal. Sedangkan makanan lainnya seperti buah-buahan, dan sebagainya dikembalikan saja hukumnya kepada jenis yang pertama yaitu ṭayyibāt, apabila termasuk golongan makanan yang baik-baik boleh dimakan, kalau tidak (khaba'is), haram dimakan. Adapun sembelihan orang kafir yang bukan Ahli Kitab haram dimakan.

3. Mengawini perempuan-perempuan merdeka (bukan budak) dan perempuan-perempuan mukmin dan perempuan Ahli Kitab hukumnya halal. Menurut sebagian mufasir yang dimaksud al-muḥsanāt ialah perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dirinya.

Laki-laki boleh mengawini perempuan-perempuan tersebut dengan kewajiban memberi nafkah, asalkan tidak ada maksud-maksud lain yang terkandung dalam hati seperti mengambil mereka untuk berzina dan tidak pula untuk dijadikan gundik. Ringkasnya laki-laki mukmin boleh mengawini perempuan-perempuan Ahli Kitab dengan syarat-syarat seperti tersebut di atas. Tetapi perempuan-perempuan Islam tidak boleh kawin dengan laki-laki Ahli Kitab apalagi dengan laki-laki kafir yang bukan Ahli Kitab.

Kemudian akhir ayat kelima ini memperingatkan, bahwa barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka semua amal baik yang pernah dikerjakannya akan hapus semuanya dan di akhirat termasuk orang yang rugi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement