Kamis 20 Jul 2023 19:01 WIB

Muslim Dianjurkan Perbanyak Puasa Muharram, tapi tidak Sebulan Penuh

Nabi Muhammad tidak pernah berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Muslim Dianjurkan Perbanyak Puasa Muharram, tapi tidak Sebulan Penuh
Foto: Dok Republika
Muslim Dianjurkan Perbanyak Puasa Muharram, tapi tidak Sebulan Penuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada bulan Muharram muslim dianjurkan memperbanyak puasa. Akan tetapi, puasa sunnah yang dijalankan tidak selama sebulan penuh.

Dikutip dari buku 33 Faidah Seputar Asyuro dan Muharram oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid, Dianjurkan memperbanyak puasa di bulan yang mulia ini. Di dalam hadits disebutkan: "Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa Muharram, dan sholat yang paling utama setelah sholat wajib adalah sholat malam.” (HR Muslim)

Baca Juga

Ibnu Rojabal-Hanbali Rahimahullahu mengatakan: “Hadits ini secara terang menjelaskan bahwa puasa sunnah yang paling utama setelah puasa Ramadhan, adalah puasa pada bulan Allah Muharram." (Latha’if Al-Ma’arif)

Hal ini difahami bahwa keutamaannya atas seluruh puasa sunnah yang bersifat mutlak. (Bukan puasa yang bersifat mu’ayyan atau spesifik seperti Arafah atau yang semisal)

Dianjurkannya memperbanyak berpuasa di bulan Muharram itu, tidaklah dipahami berpuasa selama sebulan penuh. Karena ada hadits Nabi ﷺ shahih yang menerangkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan saja. Dan Nabi tidak pernah berpuasa dalam sebulannya itu lebih banyak melebihi bulan Sya’ban.

Para ulama berpolemik tentang alasan Nabi ﷺ lebih memperbanyak berpuasa di bulan Sya’ban melebihi Muharram, padahal secara tegas beliau menyatakan bahwa puasa paling utama setelah Ramadhan adalah puasa Muharram.

Maka jawabannya adalah : Sebagian ulama berpendapat bahwa Nabi ﷺ mengetahui keutamaan puasa Muharram adalah pada akhir hayat beliau sebelum beliau benar-benar memungkinkan untuk melaksanakannya. Atau bisa jadi juga beliau memiliki udzur (alasan) yang mencegah beliau untuk memperbanyak puasa di bulan Muharram, seperti karena safar, sakit atau selainnya. (Syarh Shalih Muslim)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement